Hukuman Kebiri Dikritik Lebih Kuat Semangat Menghukum Seberat-beratnya

Pakar Hukum Pidana Ganjar Laksmana
Sumber :
  • ILC

VIVA – Pakar hukum pidana Ganjar Laksmana mengingatkan aparat penegak hukum dan pembuat undang-undang agar meninjau ulang aturan hukuman kebiri kimia bagi pemerkosa.

Perkosa 2 Putri Kandung selama 3 Tahun, Pria di Surabaya Diringkus Polisi

Ganjar menilai, masih banyak orang berpandangan atau berpendapat bahwa pelaku kejahatan harus dihukum seberat-beratnya. Padahal, seharusnya ialah hukuman yang setimpal dengan perbuatan kejahatannya.

“Sebetulnya hukuman bukan seberat-beratnya, tapi hukuman setimpal dengan perbuatannya: kejahatan berat dengan sanksi berat, kejahatan ringan sesuai sanksi ringan,” katanya dalam forum diskusi Indonesia Lawyers Club di tvOne, Selasa malam, 27 Agustus 2019.

Indra Tersangka Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Ngaku Sadar dan Minta Ampun

Dia juga mengoreksi pendapat sebagian besar kalangan bahwa hukuman berat untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan. Masalahnya, kata Ganjar, tidak ada parameter pasti untuk mengukur kejeraan seseorang. Begitu pula hukuman mati yang disebut untuk efek jera. “Kalau yang dihukum sudah mati, bukan jera, dong.”

Ganjar berterus terang tidak tergesa-gesa menolak atau menyetujui hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual, terutama karena tidak paham pengertian kebiri. Tetapi, pada dasarnya, sanksi atau hukuman dalam bentuk apa pun pastilah menyengsarakan si terhukum.

Psikolog: Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan oleh Anak-anak Tunjukkan Indonesia Krisis Moral

Pada sisi lain, katanya, masyarakat dunia, termasuk Indonesia, sudah lama meninggalkan pendekatan pembalasan atau retributif terhadap tindak kejahatan. Sekarang yang dipedomani ialah pendekatan restorative justice alias hukuman yang bersifat restoratif.

“Kita mengembalikan korban pada kondisi sebelum kejadian. Tidak boleh hukuman dijatuhkan tanpa batas, kecuali pidana mati dan pidana seumur hidup,” ujarnya. (ase)

Pelaku pemerkosaan anak di Temanggung

Miris! Gadis 11 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan hingga Enam Kali, Pelaku Ayah dari Pacar Korban

Seorang gadis berusia 11 tahun, berinisial Z, menjadi korban pemerkosaan selama enam kali yang dilakukan oleh M (31), ayah dari pacar korban, di Temanggung, Jawa Tengah.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024