Diperiksa KPK, Aher Dicecar soal Proses Perizinan Meikarta
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher merampungkan pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Daerah Jabar Iwa Karniwa terkait perkara dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Aher, kepada awak media, mengaku dicecar KPK banyak pertanyaan, salah satunya soal fungsi Badan Koordinasi Penata Ruang Daerah (BKPRD). "Tentang BKPRD, ditanya fungsinya. Fungsinya adalah memberi rekomendasi atas izin atau non izin," katanya di kantor KPK, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2019.
Aher menjelaskan BKPRD adalah badan yang memberi rekomendasi izin Meikarta. Rekomendasi BKPRD selanjutnya diserahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu untuk ditindaklanjuti.
"Kita jelaskan, sebelum izin-izin tersebut dikeluarkan oleh DPM PTSP, harus ada rekomendasi dari terlebih dahulu dari BKPRD. Terus semula semenjak dipegang BKPRD itu diikuti oleh Pak Sekda Iwa Karniwa," ujarnya.
Sebelum dipimpin Iwa, BKPRD sempat digawangi mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar. Sampai akhirnya pada 2018 Badan Koordinasi Penata Ruang Nasional (BKPRN), termasuk BKPRD, dibubarkan dan diserahkan ke dinas terkait. Maka diserahkanlah tugas dan fungsinya ke Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang.
Aher berkelit saat disinggung soal perannya dalam proses perizinan Meikarta. Dia mengklaim tidak pernah menandatangani perizinan ini. Bahkan berkas perizinan Meikarta tidak pernah sampai ke meja kerja Aher.
"Biasanya, rekomendasi-rekomendasi Perda itu yang diajukan bupati/wali kota itu masuk ke meja saya, setelah selesai diparaf oleh semua pihak baru saya tandatangan. Nah, sampai saya pensiun belum masuk itu," ujarnya.
Ini bukan kali pertama Aher digarap KPK. Aher tercatat pernah diperiksa sebagai saksi untuk terpidana mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin pada Oktober 2018.
KPK menjerat sebelas orang tersangka dalam kasus suap Meikarta. Teranyar, KPK menetapkan Iwan Karniwa. Iwa diduga terima Rp900 juta untuk memuluskan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017. (ase)