Aris Si Predator Anak Ternyata Cari Calon Korban Keliling Kampung
- tvOne
VIVA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto blakblakan tentang kasus pemerkosaan anak dengan terpidana M Aris (20 tahun), yang divonis hukuman pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan plus hukuman tambahan kebiri kimia.
Mulanya, kata Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto Rudy Hartono, jaksa mengetahui korban tindak asusila Aris hanya satu anak, bukan sembilan. Karena itulah jaksa membuat tuntutan hukuman pidana penjara dan denda saja, tidak hukuman tambahan kebiri kimia.
Belakangan, katanya, dalam proses persidangan terungkaplah bahwa ada delapan anak lagi yang menjadi korban kekerasan seksual Aris. Jumlah korban tambahan itu diakui oleh Aris dalam persidangan.
“Keluarga korban yang lain tidak ada yang berani melapor kepada polisi. Mereka malu, lalu mengungsi ke tempat lain. Rata-rata korbannya dipindah ke tempat lain,” kata Rudy dalam forum diskusi Indonesia Lawyers Club di tvOne, Selasa malam, 27 Agustus 2019.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan pula, sesuai dokumen sidang, diketahui bahwa Aris memang sengaja atau merencanakan aksi bejatnya terhadap para korban. “Setelah saya lihat fakta persidangan, melalui berkas putusan, dia mencari korban keliling kampung dengan sepeda motor.”
Aksi Aris terhenti setelah ulahnya ketika memerkosa seorang anak terekam kamera pengawas (CCTV) di satu rumah warga setempat pada Oktober 2018. Orangtua korban lantas melapor kepada kepolisian setempat.
Putusan tambahan kebiri kimia yang diterima terpidana pedofil itu adalah putusan majelis hakim, selain hukuman pokok 12 tahun penjara plus denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menuntut Aris dengan hukuman penjara 17 tahun tanpa hukuman tambahan kebiri.
Kejaksaan Negeri Mojokerto masih kebingungan mencari rumah sakit yang bersedia diajak kerja sama melaksanakan putusan tambahan kebiri kimia terhadap Aris, terpidana pencabulan terhadap sembilan anak yang dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, plus hukuman tambahan kebiri kimia. (ase)