Catat, Ini Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 2020

Para Menteri tandatangani kesepakatan hari libur nasional dan cuti bersama 2020.
Sumber :
  • Dok. Kementerian PMK

VIVA – Pemerintah menyepakati hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan atau 2020. Kesepakatan ini dicapai, usai Rapat Tingkat Menteri dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani di kantornya Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa 27 Agustus 2019.

Intip Kalender Tahun 2025, Ada Informasi Lengkap Libur Nasional hingga Cuti Bersama

Adapun hari libur nasional ditetapkan sebanyak 16 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak empat kali. 

Dalam kesempatan itu, Puan meminta, jajaran kementerian di bawah koordinasinya segera menyiapkan segala sesuatunya, terutama Hari Raya Idul Fitri dan arus mudik Lebaran. 

Ingat! Jumat 27 Desember 'Harpitnas' Bukan Cuti Bersama

“Infrastruktur kita semuanya di tahun depan (2020), Insya Allah sudah lebih baik dari tahun ini, semoga tidak banyak kendala berarti dan pengamanan, serta transportasi selama mudik dan balik juga berjalan dengan lancar,” kata Puan dalam keterangannya, Selasa 27 Agustus 2019.

Puan mengatakan, secara khusus ada pembeda penyebutan Hari Raya Nyepi pada tahun depan. Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin meminta, agar ke depan penyebutan hari besar Umat Hindu itu diganti menjadi ‘Hari Suci Nyepi’.

Catat! Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Sepanjang Bulan Desember 2024

Selain itu, lanjut Puan, dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta melaksanakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, pemerintah telah disepakati juga atas mempertimbangkan yaitu:

  • Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.
  • Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara.
  • Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Kepres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 10 Tahun 1971.
  • Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. 

Usai rapat, Puan yang diwakili Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin; Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri; dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020. 

Adapun Libur Nasional dan Cuti Bersama yang disepakati antara lain:

  1.  1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi 
  2.  25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili 
  3.  22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 
  4.  25  Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942 
  5.  10 April, Wafat Isa Al Masih 
  6.  1 Mei, Hari Buruh Internasional 
  7.  7 Mei, Hari Raya Waisak 2564 
  8.  21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih 
  9.  24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah 
  10.  1 Juni, Hari Lahir Pancasila 
  11.  31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah 
  12.  17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI 
  13.  20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah 
  14.  29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW 
  15.  25 Desember, Hari Raya Natal 

Cuti bersama sebagai berikut:

  • Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri.
  • Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya