Wapres Tegaskan Alas Hukum Pindah Ibu Kota Tak Mungkin Jadi Tahun Ini
- Reza Fajri/VIVA.co.id.
VIVA – Pemerintah siap mengajukan revisi atau rancangan undang-undang untuk menunjang pemindahan ibu kota negara. Meskidemikian, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan belum ada penggodokan RUU tersebut.
"Belum sampai situ. Baru sampai (memberi tahu) DPR, pengajuan itu nanti," kata JK di Kantor Wapres di Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa 27 Agustus 2019.
Wapres memastikan, pembahasan UU itu pasti sejalan dengan proses pemindahan ini. Hanya saja pengajuan RUU itu tidak bisa langsung saat ini mengingat masa periode DPR sekarang akan habis.
"Tahun ini kan sudah sangat pendek karena DPR baru. Tak mungkin DPR (periode) sekarang kan. Karena sisa sebulan lebih tugasnya," ujar JK.
Karena itu, pembahasan UU itu pasti akan didalami oleh DPR periode selanjutnya. Meski demikian, DPR yang baru juga menurutnya, tidak mungkin langsung membahas itu.
"DPR juga itu belum terbentuk, itu mengatur komisinya, mengatur apanya itu, makan tempo juga itu. Deal-deal-nya," kata JK.
Sebelumnya, Fraksi Partai Amanat Nasional di DPR mempertanyakan rencana pemindahan ibu kota yang belum memiliki kekuatan hukum tetap. Ketua DPP PAN sekaligus anggota Komisi II DPR, Yandri Susanto, menyindir Jokowi terlalu cepat mengumumkan rencana pemindahan ibu kota.
"Pengumuman Pak Jokowi kemarin baru hanya sekadar wacana, belum ada kekuatan hukum, belum legal, apalagi menyangkut anggaran, tapal batas dan jumlah luasan tanah atau hektare yang akan dipakai," kata Yandri di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Selasa 27 Agustus 2019. [mus]