Ini Sejumlah UU yang Harus Direvisi Jokowi untuk Pindah Ibu Kota
- Kementerian PUPR
VIVA – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Yandri Susanto menyebutkan, akan ada banyak sekali undang-undang yang harus dibuat atau direvisi terkait pemindahan ibu kota. Sebab, hal ini masalah kedudukan lembaga tinggi.
"Maka, semua menyangkut UU yang akan diubah itu harus direvisi atau diubah total. Bahkan, misalkan, masalah UU ASN, UU masalah DKI Jakarta, mengenai posisi aset negara yang ada di Jakarta. Jadi banyak sekali," kata Yandri di kompleks parlemen, Jakarta, 27 Agustus 2019.
Ia menegaskan, pemindahan ibu kota harus dimulai dengan regulasi. Sehingga, prosesnya tak prematur. Regulasi harusnya diatur dan diajukan lebih dulu.
"Bagaimana naskah akademiknya, bagaimana tinjauan teknisnya, bagaimana tinjauan filosofisnya, sosial politiknya, anggarannya, akibat sosialnya, itu harus disampaikan dalam bentuk naskah akademik. Sampai sekarang kan belum ada," kata Yandri.
Menurutnya, kalaupun ada 1.000 surat dimasukkan ke DPR, maka tetap tak punya kekuatan hukum. Sebab, memang harus ada sebuah UU yang memerintahkan pemindahan ibu kota dan mencabut UU ibu kota yang lama.
"Ya, kalau mau banyak-banyakan tentu pak Jokowi sudah cukup ya, jumlah anggota parlemen termasuk pemerintah sudah cukup. Tetapi, kami yakin fraksi-fraksi yang lain itu tentu akan sangat teliti cara berpikirnya demi bangsa dan negara," kata Yandri.
Ia menduga, belum tentu juga semua fraksi akan setuju. Jokowi pun diminta untuk mengajukan rancangan undang-undangnya kalau memang serius.
"Selama belum ada UU-nya yang disepakati oleh DPR dan pemerintah, maka semua aktivitas yang disebut ibu kota negara baru adalah ilegal. Negara diatur UU. Pak Jokowi tidak bisa bergerak, tidak bisa mengeluarkan dana satu rupiah pun, selama belum ada perintah UU. Kalau dipaksakan menurut kami itu adalah korupsi negara. Itu adalah penyimpangan anggaran negara yang belum ada payung hukumnya," kata Yandri.
Berikut sembilan Undang-undang yang harus direvisi atau dibuat terkait pemindahan Ibu Kota Negara:
- Revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus lbu Kota Jakarta sebagai lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Jakarta tidak lagi sebagai lbu Kota Negara sehingga perlu peraturan baru).
- Pembuatan UU tentang (nama daerah yang dipilih) sebagai lbu Kota Negara.
- Revisi atau pembuatan UU tentang Penataan Ruang di lbu Kota Negara.
- Revisi atau pembuatan UU tentang Penataan Pertanahan di ibu Kota Negara (sinergi dengan tanah adat).
- Revisi UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
- Revisi UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (pengaturan kawasan strategis Ibu Kota Negara sebagai ring 1).
- Revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
- Revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
- Pembuatan UU tentang Kota. (asp)