Kasus Meikarta, KPK Periksa Mantan Gubernur Jabar
- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 27 Agustus 2019. Aher akan diperiksa dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta.
Setibanya di kantor KPK, Aher langsung diserbu pertanyaan dari awak media. Dia mengaku kemarin tak datang karena surat panggilan dari KPK tidak sampai ke tangannya.
"Undangan enggak nyampe," kata Aher lalu berjalan ke kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Dikonfirmasi mengenai pertemuannya dengan Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa dan Bupati Bekasi Neneng Hanasah, ia hanya menjawab singkat. "Pokoknya dia (Iwa Karniwa) Sekda di zaman saya," kata Aher.
Sebelumnya mengenai pertemuan itu terkuak di pengadilan. KPK menduga pertemuan ketiganya untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Namun Aher tidak merespons bagian pertanyaan tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Aher akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekda Jabar Iwa Karniwa. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang lantaran Aher kemarin tak memenuhi panggilan KPK.
"Yang bersangkutan jadi saksi untuk IWK (Iwa Karniwa, Sekda Jawa Barat). Penjadwalan ulang dari kemarin Senin," kata Febri.
Sebelumnya, pada perkara Iwa, penyidik antirasuah itu sudah memeriksa mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar.
Kepada wartawan, Deddy mengaku dikonfirmasi penyidik mengenai rapat-rapat yang dilakukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabat terkait proyek Meikarta. Namun badan yang mengurus perizinan tata ruang itu saat ini statusnya sudah dibubarkan Gubernur Jabar pada Februari 2018.
Diketahui, sebelum dibubarkan, BKPRD sempat membahas masalah perizinan proyek Meikarta. Bahkan Deddy salah satu yang paling keras meminta proyek Meikarta berenti sementara, lantaran proyek miliaran Dollar AS itu belum mendapat rekomendasi dari Pemprov Jabar.
Selain hasil-hasil rapat BKPRD, kata Deddy, dia juga dikonfirmasi soal beberapa surat. Namun dia tak menjelaskan detil surat dimaksud. Dia juga mengungkapkan ditelisik KPK mengenai pembahasan Raperda tata ruang.
"Beberapa surat yang saya juga baru tahu. Jadi konfirmasi tentang hal-hal tersebut," kata Deddy. Selebihnya, Deddy menyerahkan sepenuhnya kepada KPK, dan majelis hakim dalam persidangan nantinya.
Kamis pekan lalu, KPK juga telah memeriksa mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dalam kasus ini.
Pada perkara Meikarta, Neneng telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, lantaran terbukti menerima suap terkait pengurusan izin Meikarta. Deddy Mizwar juga pernah dipanggil KPK pada penyidikan Neneng Hasanah Yasin sebelumnya.
Penetapan Iwa Karniwa sebagai tersangka merupakan pengembangan berdasar fakta-fakta persidangan para terdakwa suap proyek Meikarta, sebelumnya. Salah satunya yakni terdakwa Neneng Hasanah Yasin.
Iwa dijerat terkait perkara suap Pembahasan Substansi Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Raperda RDTR tersebut untuk kepentingan proyek Meikarta.
Iwa Karniwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari Kabid Penataan Ruang pada Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan proses RDTR. Pada perkara tersebut, Neneng Rahmi juga telah dihukum karena terbukti menerima suap dari pengurusan perizinan proyek Meikarta. [mus]