Tiga Hal Krusial dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

VIVAnews - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Iskan Qolba Lubis, menjelaskan tiga hal krusial terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Di antaranya soal adanya usulan kalimat frasa 'kekerasan' diganti dengan 'kejahatan'.

Ternyata Segini Komisi Shopee Affiliate Program yang Didapatkan Konten Kreator

"Jadi kejahatan seksual. Supaya sesuai norma kitab undang-undang hukum pidana," kata Iskan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019.

Ia melanjutkan juga akan diatur pidana dalam RUU PKS ini. Tapi pidananya hanya memperkuat saja, bukan hal yang utama.

Raup Komisi dengan Shopee Affiliate Program, Begini Caranya!

"Sebagian menginginkan supaya ini didalami lagi dengan Komisi III. Jangan sampai kita membuat norma yang bertentangan dengan induknya. Induknya itu kan KUHP," kata Iskan.

Ketiga, soal jenis pidananya dianggap masih banyak multitafsir. Persoalan ini akan dibahas besok dengan mengundang pakar pidana.

Seorang Istri di Pasuruan Jadi Korban Kekerasan Seksual Suaminya asal Australia

"Kita berharap besok akan mengundang pakar pidana yang pro dan kontra," kata Iskan.

Ia mengusahakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual akan selesai pada periode ini. Karena itu besok akan melakukan rapat dengan pendapat dengan panja pemerintah.

"Ya kita kebut," kata Iskan.

Berikut jenis kekerasan seksual terdiri dari draf RUU PKS:

1. Pelecehan seksual;
2. Eksploitasi seksual;
3. Pemaksaan kontrasepsi;
4. Pemaksaan aborsi;
5. Perkosaan;
6. Pemaksaan perkawinan;
7. Pemaksaan pelacuran;
8. Perbudakan seksual; dan/atau
9. Penyiksaan seksual.

(ase)

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK Minta Masyarakat Lapor jika Mengalami Intimidasi saat Pilkada

Wakil Ketua LPSK meminta masyarakat mengadu ke pihaknya jika menjadi korban tindak pidana umum atau intimidasi dalam konflik Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024