Susah Komunikasi, Aktor 'Vina Garut' Sulit Dimintai Keterangan
- Diki Hidayat/VIVAnews.
VIVA – Pengembangan kasus video porno ‘Vina Garut’ yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut Jawa Barat masih berjalan. Petugas masih kesulitan mengorek keterangan tersangka pemeran dan pembuat video porno berinisial A alias Rayya (30) warga Perumahan Al-Kautsar, Desa Sirnagalih, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan bahwa kondisi kesehatan Rayya memang belum stabil. Sehingga petugas kesulitan untuk memintai keterangan.
"Yah, jangankan untuk kami panggil, dimintai keterangan ke rumahnya masih sulit berkomunikasi, " ujarnya, Senin 26 Agustus 2019.
Sementara ini, Polisi menjerat tersangka Rayya dengan Pasal 34 junto Pasal 8 undang-Undang RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi. Namun Rayya berpotensi mendapat penambahan pasal yang dikenakan yaitu ITE dan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).
"Kalau hanya Undang-undang Pornografi ancamannya 10 tahun penjara, kalau ditambah ITE dan TPPO hukumannya akan lebih lama, " ungkap Maradona.
Sementara lanjut Maradona, untuk tersangka berinisial V yang merupakan pemeran perempuan dalam video porno ‘Vina Garut’ sementara dijerat dengan Undang-undang pornografi.
"Ya, ini masih dalam pengembangan V dijerat dengan Undang-undang pornografi, " katanya.
Untuk pengejaran dua tersangka lainnya pemeran laki-laki dalam adegan video porno masih dilakukan tim khusus Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Garut. Kedua tersangka menghilang setelah ramai pemberitaan tentang video porno ‘Vina Garut’.
"Tapi jangan khawatir sebentar lagi mereka tertangkap, " ungkapnya.