Susah Komunikasi, Aktor 'Vina Garut' Sulit Dimintai Keterangan

Olah TKP kasus 'VIna Garut'
Sumber :
  • Diki Hidayat/VIVAnews.

VIVA – Pengembangan kasus video pornoVina Garut’ yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut Jawa Barat masih berjalan. Petugas masih kesulitan mengorek keterangan tersangka pemeran dan pembuat video porno berinisial A alias Rayya (30) warga Perumahan Al-Kautsar, Desa Sirnagalih, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Sopir Pikap Tabrak Pemotor hingga Tewaskan Bayi di Jaksel jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan bahwa kondisi kesehatan Rayya memang belum stabil. Sehingga petugas kesulitan untuk memintai keterangan. 

"Yah, jangankan untuk kami panggil, dimintai keterangan ke rumahnya masih sulit berkomunikasi, " ujarnya, Senin 26 Agustus 2019.

Hebatnya Adhi Kismanto, Tak Lolos Seleksi Komdigi Tapi Bisa Atur ASN soal Blokir Judol

Sementara ini, Polisi menjerat tersangka Rayya dengan Pasal 34 junto Pasal 8 undang-Undang RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi. Namun Rayya berpotensi mendapat penambahan pasal yang dikenakan yaitu ITE dan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).

"Kalau hanya Undang-undang Pornografi ancamannya 10 tahun penjara, kalau ditambah ITE dan TPPO hukumannya akan lebih lama, " ungkap Maradona.

Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Karena Ada Pengajian

Sementara lanjut Maradona, untuk tersangka berinisial V yang merupakan pemeran perempuan dalam video porno ‘Vina Garut’ sementara dijerat dengan Undang-undang pornografi.

"Ya, ini masih dalam pengembangan V dijerat dengan Undang-undang pornografi, " katanya.

Untuk pengejaran dua tersangka lainnya pemeran laki-laki dalam adegan video porno masih dilakukan tim khusus Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Garut. Kedua tersangka menghilang setelah ramai pemberitaan tentang video porno ‘Vina Garut’.

"Tapi jangan khawatir sebentar lagi mereka tertangkap, " ungkapnya. 

Mantan pegawai Komdigi tersangka judi online atau Judol

Terkuak, Alwin Kiemas Jadi Bendahara di Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

Peran lain Alwin Jabarti Kiemas, salah satu tersangka kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terkuak.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024