Penangguhan Penahanan Artis Gangbang 'Vina Garut' Ditolak Polisi

V (19), didampingi tim dari Unit Perlindungan Perempuan Polres Garut, memperlihatkan lokasi adegan video porno gangbang Vina Garut.
Sumber :
  • VIVAnews/Diki Hidayat

VIVA – Hingga saat ini Polres Garut Jawa Barat masih melakukan penahanan terhadap tersangka V (19), pemeran perempuan dalam video porno gangbang Garut yang viral di media sosial. Polres Garut menolak permohonan penangguhan penahanan bagi V, yang disampaikan melalui pengacaranya Senin 19 Agustus 2019 lalu.

Polisi Benarkan Tangkap Zulkarnaen, Mafia Judi Online yang Dituding Budi Arie Bagian Timses Pramono-Rano

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP. Maradona Armin Mappaseng mengatakan bahwa pertimbangan penyidik mengacu pada KUHP secara objektif yaitu sudah ada dua alat bukti yang cukup dan unsur-unsur pasalnya terpenuhi. Sementara itu secara subjetif, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

"Alasan objektif dan subyektif itu alasan penyidik tidak mengabulkan penangguhan penahanan bagi V,  " ujarnya, Senin 26 Agustus 2019.

Penampakan Mobil Mewah Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka V, Budi Rahadian menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Surat penangguhan penahanan sudah disampaikan sejak Senin 19 Agustus 2019 lalu.

"Kami tentunya menjunjung azas praduga tak bersalah, sehingga kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan berbagai alasan, " ungkapnya.

Alwin Jabarti Kiemas Salah Satu Tersangka Kasus Judi Online Komdigi, Ini Perannya

Lanjut Budi, alasan penangguhan penahanan bagi V mengingat kondisinya secara fisik sehat, namun secara psikis V merasa syok setelah mengetahui videonya beredar. 

"Ya, kalau fisik memang V ini kelihatan sehat, tetapi psikisnya itu dia masih syok dan perlu dilakukan pemulihan mental, " katanya.

Jubir PDIP Chico Hakim

Keponakan Megawati jadi Tersangka Judi Online, Begini Reaksi PDIP

PDIP merespons terkait Alwin Jabarti Kiemas yang jadi tersangka kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024