Reklamasi Dihentikan Gubernur Bali, Pelindo III Lapor ke Menko Luhut

VP Corcom Pelindo III Wilis AJI Wiranata di area mangrove Benoa, Bali.
Sumber :
  • VIVAnews/Bobby Andalan

VIVA – Gubernur Bali Wayan Koster meminta kepada PT Pelindo III untuk menghentikan proyek reklamasi perluasan Pelabuhan Benoa seluas 85 hektare. Permintaan itu dituruti oleh perusahaan pelat merah tersebut. 

Menteri Rini Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa untuk Pariwisata Bali

"Kami baru terima surat dari Gubernur Bali kemarin sore. Untuk aktivitas reklamasi per hari ini kita hentikan," kata Vice President Corporate Communication PT Pelindo III, Wilis Aji Wiranata, saat ditemui di kantornya, Senin 26 Agustus 2019.

Wilis mengaku institusinya sudah melaporkan peristiwa ini kepada Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan. "Kami sudah sampaikan perihal penghentian aktivitas yang kami lakukan kepada Pak Menko Kemaritiman. Kami belum menerima jawaban dari Pak Luhut," kata Wilis.

Soal Reklamasi Pelabuhan Benoa, Pelindo III Temui Gubernur Bali

Ia memaparkan tiga pokok persoalan yang menjadi alasan Gubernur Bali menghentikan proyek reklamasi perluasan Pelabuhan Benoa. Mengenai aspek kerusakan vegetasi mangrove, diakuinya hal itu terjadi. Menurutnya, rusaknya mangrove lantaran terjadi luapan lumpur saat proses pengurukan berlangsung.

"Jadi, karena memang satu dan lain hal terjadi luapan lumpur. Tetapi kami sudah melakukan perbaikan kondisi lingkungan sekitar. Kami sudah meminta rekomendasi Litbang Kehutanan di Bogor dan UPT Mangrove Ngurah Rai," kata Wilis. 

Luhut Sebut Tak Ada Reklamasi di Pelabuhan Benoa

Ia memastikan pihaknya sudah melakukan penanaman lagi di lokasi mangrove yang mati sebanyak 50 ribu pohon. "Kami meminta petunjuk dari UPT Mangrove Ngurah Rai. Besok kami juga akan melakukan penanaman lagi sebanyak 50 ribu batang pohon mangrove. Tingkat keberhasilannya 90 persen," ujar dia.

Sementara dari aspek teologis atau wilayah suci yang disebut Koster dilabrak oleh PT Pelindo III, Wilis mengaku sejak awal telah berkoordinasi dengan desa adat setempat mengenai hal ini. Bahkan, ia mengaku telah menyiapkan lahan seluas satu hektare di kawasan dumping II sebagai sarana upacara umat Hindu Bali.

"Soal aspek keindahan, kami juga telah memiliki rencana penataan di sekitar kawasan yang memperhatikan aspek keindahan. Saat ini pengerjaan hampir rampung atau sudah mencapai 95 persen. Saat ini tengah dilakukan penyelesaian akhir atau finishing," katanya. 
 

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto

Bendesa Adat Jadi Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Bali, Dijerat UU Ciptaker

Polisi menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus reklamasi di kawasan pantai Melasti, Badung, Bali. Kasus itu juga menyeret Bendesa Adat Ungasan berinisial KG

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2023