Kasus Meikarta, KPK Periksa Mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan

Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher dijadwalkan diperiksa KPK yang mengusut kasus izin proyek Meikarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, soal kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Aher, sapaan Ahmad Heryawan, dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Sekretaris Jenderal Jawa Barat, Iwa Karniwa.

MK Siap Hadapi Sengketa Pilkada Serentak di 37 Provinsi, Prediksi Ada 300 Perkara

"Ahamad Heryawan dipanggil untuk jalani pemeriksaan saksi terkait kasus tersangka IWK," kata Febri lewat pesan singkat, Senin 26 Agustus 2019.

Sebelumnya pada perkara Iwa, penyidik antirasuah itu sudah memeriksa mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar.

Dukung Proyek PIK 2, JMBB: Ciptakan Lapangan Kerja Baru, Tingkatkan Infrastruktur Lokal

Kepada wartawan, Deddy mengaku dikonfirmasi penyidik mengenai rapat-rapat yang dilakukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabat terkait proyek Meikarta. Namun badan yang mengurus perizinan tata ruang itu, saat ini statusnya sudah dibubarkan Gubernur Jabar pada Februari 2018.

Diketahui, sebelum dibubarkan, BKPRD sempat bahas masalah perizinan proyek Meikarta. Bahkan Deddy salah satu yang paling keras meminta proyek Meikarta berhenti sementara, lantaran proyek miliaran dollar AS itu belum mendapat rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Selain hasil-hasil rapat BKPRD, kata Deddy, dia juga dikonfirmasi soal beberapa surat. Namun dia tak menjelaskan detail surat dimaksud. Dia juga mengungkapkan ditelisik KPK mengenai pembahasan Raperda tata ruang.

"Beberapa surat yang saya juga baru tahu. Jadi konfirmasi tentang hal-hal tersebut," kata Deddy. Selebihnya, Deddy menyerahkan sepenuhnya kepada KPK, dan majelis hakim dalam persidangan nantinya.

Kamis pekan lalu, KPK juga telah memeriksa mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dalam kasus ini.

Pada perkara Meikarta, Neneng telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung lantaran terbukti terima suap terkait pengurusan izin Meikarta. Deddy Mizwar juga pernah dipanggil KPK saat penyidikan Neneng Hasanah Yasin.

Penetapan Iwa Karniwa sebagai tersangka merupakan pengembangan berdasar fakta-fakta persidangan para terdakwa suap proyek Meikarta. Salah satunya yakni terdakwa Neneng Hasanah Yasin.  

Iwa dijerat terkait perkara suap Pembahasan Substansi Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Raperda RDTR tersebut untuk kepentingan proyek Meikarta.

Iwa Karniwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari Kabid Penataan Ruang pada Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan proses RDTR. Pada perkara tersebut, Neneng Rahmi juga telah dihukum karena terbukti menerima suap dari pengurusan perizinan proyek Meikarta. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya