Tumpahan Minyak Pertamina di Karawang Diatasi Tenaga Asing
- ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
VIVA – Kementerian Tenaga Kerja meminta pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan tumpahan minyak di anjungan lepas pantai milik Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ), Perairan Pesisir Karawang, harus mematuhi prosedur yang berlaku terkait penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan, Soes Hindarto, mengungkapkan hal ini perlu dipertegas lantaran penggunaan tenaga kerja asing dalam hal penanganan kebocoran minyak akan banyak dilibatkan.
Soes mengatakan, meski ada Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang ditetapkan oleh Presiden pada 26 Maret 2018, instansinya tidak serta merta meloloskan masuknya tenaga kerja asing, termasuk dalam hal kondisi darurat.
“Demikian pula soal kasus penanganan sumur bocor dan penanganan kasus tumpahan minyak, merupakan dua hal yang berbeda untuk bisa dimasuki tenaga kerja asing,” katanya dalam keterangan pers pada Minggu, 25 Agustus 2019.
Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Adhi Wibowo, juga membenarkan bahwa untuk mengatasi tumpahan minyak perlu mengimpor peralatan dan membutuhkan operator asing, maka penggunaan tenaga kerja asing diperlukan.
“Kalau mengimpor peralatan maka harus ada yang mengoperasikan dan menggunakan tenaga kerja asing. Namun soal perizinan bagi TKA, tentu mereka harus memenuhi prosedur, harus sesuai peraturan dan kompetensi,” kata Adhi.
Sebelumnya, Pertamina merencanakan akan menggunakan peralatan dan jasa tenaga kerja asing untuk menangani kasus tumpahan minyak PHE ONWJ. Perusahaan asing yang diundang masuk adalah Oil Spill Response Limited (OSRL) Singapura yang digandeng oleh PT Elnusa Tbk, yakni sebuah perusahaan bidang jasa pengeboran dan perawatan sumur minyak. (ase)