Anggaran Dikurangi, LPSK Tuding Pemerintah Tak Perhatian
- Eka Permadi
VIVA – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, mengeluhkan pemotongan anggaran lembaganya tahun ini. Tahun lalu anggaran LPSK Rp65 miliar dan tahun ini berkurang menjadi Rp54 miliar.
"Dampak yang paling signifikan pada kualitas layanan. Kuantitas juga kami batasi, karena kalau tidak terlalu serius-serius banget kami terpaksa harus menolak permohonan dari para pemohon," kata Hasto saat konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2019.
Hasto menjelaskan upaya efisiensi yang bisa dilakukan di antaranya dengan mengurangi jumlah tim dan membatasi waktu sebuah tim untuk melakukan investigasi. Pembatasan dilakukan sebelum LPSK memutuskan memberikan perlindungan terhadap saksi maupun korban kejahatan yang mengajukan.
"Tentu ini akan berdampak pada kualitas layanan kami. Itu yang kami coba lakukan," ujarnya.
Selain itu, dengan jumlah anggaran yang minim, LPSK terancam tidak bisa bekerja optimal hingga satu tahun penuh. Dan minimnya anggaran ini harus segera dicarikan solusinya oleh pemerintah.
"Ya kalau anggarannya enggak berubah mungkin akan tidak ada kegiatan setelah bulan keempat di tahun 2020," ujar Hasto.
Sebelumnya, LPSK telah mengajukan anggaran sebesar Rp156 miliar untuk tahun 2020. Anggaran tersebut telah diajukan melalui Komisi III DPR RI, dan hanya disetujui sekitar 50 persen dari total pengajuan oleh pemerintah.
Ia berharap Presiden Jokowi mau mendengar dan mencarikan jalan bagi LPSK untuk mendapat anggaran tambahan. Sehingga berbagai langkah perlindungan saksi dan korban bisa lebih membaik. Selama ini tampaknya perhatian pemerintah itu kurang begitu besar kepada lembaga seperti LPSK.
"Saya berharap Pak Jokowi juga mendengarkan keluhan kami ini. Saya berharap pemerintah memberikan perhatian lebih, karena LPSK ini pekerjaannya lebih konkret. Karena kita melekat dalam sistem peradilan pidana, dan itu memang memberikan bantuan kepada saksi dan korban, baik itu untuk saksi maupun korban tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana perdagangan orang, kekerasan seksual dan sebagainya," katanya. (ase)