Mau Kebiri Terpidana Cabul, Jaksa Bingung Cari Rumah Sakit

Tersangka pencabulan saat dirilis polisi di Markas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 28 Maret 2018. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVAnews - Kejaksaan Negeri Mojokerto kebingungan mencari rumah sakit yang bersedia digandeng melaksanakan putusan tambahan kebiri kimia terhadap M. Aris (20 tahun). Aris merupakan terpidana pencabulan terhadap sembilan anak yang dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan, plus hukuman tambahan kebiri kimia. Kasus Aris diungkap polisi pada Oktober 2018.

Tempat Penahanan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Bakal Dipindah ke Kejagung

Hasil penyidikan kepolisian mengungkap, warga Desa Sooko, Kabupaten Mojokerto, itu melakukan perbuatan cabul terhadap sembilan anak-anak medio 2015-2018. Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan Aris terbukti melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dia divonis 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

Vonis itu lebih ringan lima tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan, yakni kebiri kimia. Di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

KPK Yakin Hakim Bakal Tolak Gugatan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, mengatakan sampai kini belum ada satu rumah sakit pun yang bersedia digandeng untuk mengeksekusi kebiri terpidana Aris.

"Rumah sakit di Mojokerto enggak berani, katanya tidak ada fasilitasnya," katanya dikonfirmasi VIVAnews pada Minggu, 25 Agustus 2019.

Ibu Ronald Tannur dan Pengacara Lisa Sudah Kenal Lama, Bersama-sama Suap Majelis Hakim

Kejari Mojokerto telah berkoordinasi dengan Kejati Jatim soal itu. Richard mengatakan, Kejati sudah meneruskan masalah itu ke Kejaksaan Agung untuk meminta petunjuk.

"Kami menunggu petunjuk dari pimpinan di atas (Kejagung)," ujarnya. (ase)

Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalsel, Mardani Maming

MA Kabulkan PK Mardani Maming, Hukuman Dikorting Jadi 10 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi Mardani Maming

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024