Parah, Korban Pinjaman Online Disuruh Debt Collector Jual Ginjal

Kuasa hukum korban, Tony Suryo, di Polda Jatim, Minggu, 25 Agustus 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/ Nur Faishal.

VIVAnews - Sebanyak 25 debitur pinjaman online (pinjol) melapor ke Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya pada pada Minggu, 25 Agustus 2019. Mereka melapor karena dua alasan; tercekik bunga tinggi tanpa konfirmasi dan ditagih pihak pinjol dengan cara kasar, bahkan merendahkan martabat.

Perbankan Ditegaskan Perlu Aturan Turunan Akselerasi Hapus Tagih Utang Petani hingga Nelayan

Didampingi kuasa hukum dari Toni and Partner, sebanyak lima belas korban yang melapor ke Polda Jatim pada Minggu. "Ini klien yang baru teken kuasa, sebelumnya sudah melapor klien kami sebanyak sepuluh orang," kata kuasa hukum korban, Tony Suryo.

Dia menjelaskan kebanyakan kliennya adalah mereka yang terdesak kebutuhan sehingga tertarik ketika menerima pesan tawaran pinjol. Saat mendaftar, rata-rata menyadari bahwa mereka berutang dengan bunga tinggi dan jatuh tempo singkat.

KKB Bakar Gedung SMP di Distrik Sinak Papua Tengah setelah Tembak Dua Pengemudi Ojek

"Tapi cara menagihnya dari debt collector yang membuat klien kami tidak nyaman," ujar Tony.

Berdasarkan cerita korban, lanjut Tony, rata-rata aplikasi menawarkan pinjol dengan limit pinjaman Rp1 juta sampai Rp1,5 juta. Selain nomor debitur, pihak pinjol juga meminta dua nomor darurat dari anggota keluarga peminjam. Tempo pembayaran amat singkat yakni satu minggu.

Mitos atau Fakta? Utang Pinjol Bisa Hangus Begitu Saja, Ini yang Harus Kamu Ketahui!

Uang yang diterima kliennya juga dipotong di depan. Ada yang meminjam Rp1,5 juta, tetapi menerima hanya Rp800 ribu. Tidak bayar satu-dua hari saja ditagih melalui pesan singkat dengan cara kasar.

Anehnya, pesan tagihan juga dikirim ke seluruh kontak debitur. Padahal, kliennya hanya memberikan dua nomor kontak darurat saja.

"Ada yang menagih klien kami suruh jual diri saja. Ada yang sampai bilang suruh jual ginjal kalau enggak kuat bayar utang. Ini bikin klien kami resah," kata Tony.

S, korban asal Malang, yang melapor, mengaku tertarik meminjam uang di pinjol karena terdesak kebutuhan modal usaha sebulan lalu. Kebetulan, banyak SMS penawaran pinjol masuk ke HP-nya. Dia kemudian coba-coba meminjam.

"Saya pinjam di enam aplikasi," ceritanya.

Saat mendaftar di aplikasi salah satu jasa pinjol, dia diminta mengirim foto kartu identitas dan dua nomor kontak darurat. Dia setorkan nomor HP orang tua dan saudaranya. Tempo pembayaran tagihan hanya satu minggu. "Saya pinjam satu juta, tapi nerima enam ratus ribu. Sebelumnya tidak bilang kalau dipotong di depan," ujar S.

Sebelum satu minggu dari jatuh tempo, sebuah nomor sudah menagihnya. Karena tidak ada uang, dia telat. Dua hari setelah jatuh tempo, baru menyebar pesan berantai ke semua nomor telepon yang ada di kontak HP-nya.

"Saya tidak tahu kenapa dia (penagih pinjol) tahu semua nomor kontak di HP saya," kata S.

M lebih tragis. Gara-gara berutang ke pinjol, dia mengaku keluar dari perusahaannya bekerja karena malu. Penagih dari pinjol melalukan penagihan sampai ke kontak orang-orang perusahaan dia bekerja. (ase)

Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi Partai Demokrat, Fathi (Doc: Ist)

Cara Ini yang Menurut Legislator Demokrat Fathi Bisa Cegah Masyarakat Terjerat Pinjol Ilegal

Anggota Komisi XI DPR, H. Fathi, Menilai perlu langkah yang tepat untuk melindungi masyarakat dari jeratan pinjaman online atau pinjol ilegal. Masyarakat harus dilindungi

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024