Gubernur Bali Desak Pelindo III Hentikan Reklamasi Pelabuhan Benoa
- VIVAnews/Bobby Andalan
VIVA – Gubernur Bali, Wayan Koster, meminta kepada Pelindo III untuk menghentikan proses reklamasi yang tengah dilakukan di sekitar kawasan Pelabuhan Benoa. Sebabnya, Koster menilai reklamasi itu melanggar aturan karena tak sesuai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), merusak lingkungan, dan kawasan suci di sekitar lokasi.
"Saya meminta Pelindo III untuk segera menghentikan reklamasi di areal seluas 85 hektare di sekeliling Pelabuhan Benoa, karena pengurukan wilayah laut menghancurkan hutan bakau seluas 17 hektare dan memicu terjadinya pelanggaran," kata Koster saat memberi keterangan resmi di rumah dinasnya, Jalan Surapati Nomor 1, Denpasar, Minggu, 25 Agustus 2019.
Ia mengaku sudah meminta kepada Direktur Utama Pelindo III dan menyampaikan hal ini kepada Menteri BUMN, Menko Kemaritiman, Menteri Lingkugan Hidup, Menteri Agraria, Menteri Kehutanan dan menteri terkait lainnya.
"Saya minta Pelindo III tidak melanjutkan kegiatan reklamasi dan pengembangan di areal dumping I dan II sejak surat ini diterima. Selanjutnya, Pelindo III harus melakukan pemulihan lingkungan dan kerusakan ekosistem mangrove, penataan areal dumping I dan II sehingga tertata dengan baik. Sekarang ini kacau," ujarnya.
Selanjutnya, setelah ditata ulang Koster meminta agar tak ada pembangunan apa pun di areal dumping I dan II. "Saya menegaskan, sesudah ditata, areal tersebut hanya boleh digunakan sebagai ruang terbuka hijau. Ini perlu saya sampaikan agar dumping I dan II tidak dibangun fasilitas apa pun di sana, baik itu jasa pariwisata dan sarana prasarana lainnya. Dilarang keras dibangun fasilitas komersial di atas pengurukan tersebut," ujar Koster menegaskan.
Minta Dikaji Ulang
Koster meminta Pelindo III mengkaji ulang rencana induk pengembangan Pelabuhan Benoa agar memerhatikan visi pembangunan Bali berdasarkan konsep Nangun Sat Kerthi Loka Bali. "Saya keluarkan kebijakan ini karena ditemukan pelanggaran pengurukan lahan dan terjadinya kerusakan lingkungan hidup," katanya.
Berdasarkan dokumen yang ada, reklamasi yang dilakukan oleh Pelindo III terhadap lahan seluas 85 hektare yang terdiri atas lokasi dumping I seluas 38 hektare dan lokasi dumping II seluas 47 hektare telah dilakukan melalui proses administrasi mulai tahun 2012, kegiatan pelaksanaan pengembangan mulai tahun 2017, dan pada saat ini sedang berjalan dengan capaian progres 88,81 persen.
"Pelanggarannya berupa tidak dibangunnya tanggul penahan, tidak digunakannya silt screen sebagaimana tercantum pada dokumen AMDAL," ujarnya.
Sejak Februari lalu, Koster menegaskan telah menurunkan tim untuk melakukan pemantauan terhadap proyek tersebut yang berujung pada penghentian reklamasi Pelabuhan Benoa. (ase)