Mantan Panglima Laskar Jihad Jafar Umar Thalib Meninggal Dunia

Mantan Panglima Laskar Jihad, Ustaz Jafar Umar Thalib.
Sumber :
  • YouTube

VIVA – Mantan Panglima Laskar Jihad Ustad Jafar Umar Thalib meninggal dunia, Minggu, 29 Agustus 2019. Pengacara Jafar, Ahmad Michdan, membenarkan kabar tersebut. Kepada VIVAnews, Midan mengatakan Jafar meninggal dunia di Rumah Sakit Harapan Kita.

Lima Jenazah Laskar FPI Dimakamkan di Megamendung

"Tadi beliau meninggal dunia di Rumah Sakit Harapan Kita. Sebelumnya dirawat karena ada keluhan sakit jantung. Sekarang sudah ditempat persemayaman di masjid Alfatah, Jatinegara Kampung Melayu," ujarnya. 

Michdan menambahkan, jasad Jafar Umar Thalib akan diberangkatkan ke Yogya, malam ini sekitar pukul 20.00 WIB. 

Ini Isi Pesan Teror Bom Kantor Pertamina Semarang

Jafar Umar Thalib merupakan mantan Panglima Laskar Jihad, sebuah organisasi Islam militan. Ia lahir di Malang, Jawa Timur pada 29 Desember 1961. Jafar mengaku pernah bergabung dengan mujahidin di Afghanistan yang kala itu berperang dengan Uni Soviet.

Tahun 2002 dia dinyatakan bersalah karena telah memprovokasi dan menghasut massa saat ceramah di Masjid Al-Fatah Ambon, 26 April 2002. Ia divonis satu tahun penjara dalam kasus penghinaan Presiden Megawati Soekarnoputri, 

Diskon Motor Vespa di GJAW 2024, Tembus Rp12 Jutaan

Bulan Juli 2019, Jafar kembali divonis penjara. Jafar divonis lima bulan penjara terkait kasus kekerasan di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. Pengadilan menyatakan Jafar melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP. 

Kasus kekerasan yang dilakukan Jafar terjadi di Jayapura pada 27 Februari 2019. Saat itu seorang warga bernama Henock Niki memutar musik rohani dengan suara keras di rumahnya di Distrik Muara Tami, Jayapura. Jafar bersama enam santrinya lalu mendatangi rumah Henock dan memprotes pemutaran lagu dengan suara keras karena mengganggu ibadah di masjid. 

Menurut penjelasan polisi, Jafar memerintah pada dua santrinya A (20) dan S (42) untuk memotong kabel dan sound system di rumah Henock. Pemutusan kabel dilakukan menggunakan samurai milik Jafar.  Atas perbuatannya Jafar dan enam orang pengikutnya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa, menguasai dan memiliki senjata tajam tanpa izin dan pasal 170 ayat (2) ke-1 tentang barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

Jafar dan enam santrinya divonis bersalah. Namun di persidangan, Jafar dan Henock sempat bersalaman dan saling memaafkan. (ase)

Ilustrasi cctv.

Polisi Kumpulkan Rekaman CCTV di Rute yang Dilewati Laskar FPI

Soal penembakan laskar FPI, Polisi lakukan olah Tempat Kejadian Perkara dan melakukan prarekonstruksi kejadian.

img_title
VIVA.co.id
9 Desember 2020