KPK: Masih Ada Capim KPK yang Rekam Jejaknya Negatif

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim memiliki catatan rekam jejak 20 nama calon pimpinan yang dinyatakan lolos oleh Panitia Seleksi. Dari 20 nama capim KPK itu ada beberapa yang dipandang masih memiliki rekam jejak negatif.

"Data rekam jejak itu kami olah berdasarkan Informasi yang diterima dari masyarakat, kemudian kami cek ke lapangan, data penanganan perkara di KPK, hingga pelaporan LHKPN dan gratifikasi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Jumat 23 Agustus 2019.

Dari 20 nama tersebut, lanjut Febri, pihaknya menemukan beberapa dugaan pelanggaran, seperti ketidakpatuhan dalam pelaporan kekayaan pribadi (LHKPN). Selain itu, ada dugaan penerimaan gratifikasi, dugaan perbuatan lain yang pernah menghambat kerja KPK, hingga dugaan pelanggaran etik saat bekerja di KPK.

Meski demikian, Febri enggan menyebut identitas siapa capim KPK yang memiliki rekam jejak negatif tersebut. Dia hanya mau menjelaskan perihal kepatuhan terhadap pelaporan harta kekayaan.

Febri mengatakan, 18 orang tercatat pernah melaporkan LHKPN sejak menjadi penyelenggara negara. Sedangkan, 2 orang lagi bukan pihak yang wajib melaporkan LHKPN lantaran berprofesi sebagai Dosen.

Untuk kepatuhan pelaporan dalam rentang waktu 1 Januari-31 Maret 2019, dengan data sebagai berikut:

Sementara lapor tepat waktu, sebanyak sembilan orang yang merupakan pegawai dari berbagai unsur. seperti di KPK, Polri, Kejaksaan, BPK, LPSK, Kemenkeu.

Sedangkan, yang terlambat melaporkan, kata Febri, sebanyak 5 orang yang merupakan pegawai dari unsur Polri, Kejaksaan, Seskab.

Politikus PKB Hasbiallah Ilyas Ingin KPK Telepon Dulu Pejabat Negara Sebelum Ditangkap

Adapun yang tidak pernah melaporkan, sambung Febri, sebanyak 2 orang yang merupakan pegawai dari unsur Polri dan karyawan BUMN.

"KPK akan bahas kembali rencana lanjutan penelusuran rekam jejak setelah Pansel mengumumkan 20 nama tadi sore," imbuh Febri. (ren)

KPK: OTT Masih Dibutuhkan Jika Tidak Dilarang Undang-undang
Pemilihan Pimpinan KPK dan Dewas KPK di Komisi III DPR RI

ICW Bilang 5 Pimpinan KPK Baru yang Dipilih Komisi III DPR RI Mengecewakan

Komisi III DPR RI sudah memilih 5 pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2024-2029. Namun sejumlah pihak mengaku kecewa dengan para pimpinan KPK yang baru tersebut

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024