Deddy Mizwar Ditelisik KPK Soal Rapat-rapat Pembahasan Meikarta
- VIVAnews/Edwin Firdaus
VIVA – Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar mengaku dikonfirmasi mengenai rapat-rapat yang dilakukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat terkait proyek Meikarta. Deddy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Iwa Karniwa
Namun, badan yang mengurus perizinan tata ruang itu kini statusnya sudah dibubarkan Gubernur Jabar pada Februari 2018.
"Hari ini dengan tersangka Pak Iwa, mendalami hasil rapat-rapat BKPRD ya. Jadi, ada keputusan-keputusan BKPRD yang dikaji kembali. Ditanyakan kembali (oleh penyidik KPK)," kata Deddy usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Agustus 2019.
Diketahui, sebelum dibubarkan, BKPRD sempat bahas masalah perizinan proyek Meikarta. Bahkan, Deddy salah satu yang paling keras meminta proyek Meikarta berhenti sementara, lantaran proyek tersebut belum mendapat rekomendasi dari Pemprov Jabar.
Selain hasil-hasil rapat BKPRD, kata Deddy, dia juga dikonfirmasi soal beberapa surat. Namun, dia tak jelaskan detil surat dimaksud. Dia juga mengungkapkan ditelisik KPK mengenai pembahasan Raperda terkait tata ruang.
"Beberapa surat yang saya juga baru tahu. Jadi konfirmasi tentang hal-hal tersebut," kata Deddy.
Selanjutnya dalam kasus ini, Deddy menyerahkan sepenuhnya kepada KPK, dan majelis hakim dalam persidangan nantinya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Deddy Mizwar diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sekda Jabar Iwa Karniwa.
Sebelumnya, pada Kamis 22 Agustus 2019, kemarin, KPK telah memeriksa mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dalam kasus ini. Selain Neneng, KPK juga memanggil Fitradjaja Purnama yang merupakan seorang konsultan.
Pada perkara Meikarta, Neneng telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, lantaran terbukti terima suap terkait pengurusan izin Meikarta. Deddy Mizwar juga pernah dipanggil KPK pada penyidikan Neneng Hasanah Yasin sebelumnya.
Diketahui, penetapan Iwa Karniwa sebagai tersangka merupakan pengembangan berdasarkan fakta-fakta persidangan para terdakwa suap proyek Meikarta, sebelumnya. Salah satunya yaitu terdakwa Neneng Hasanah Yasin.
Alhasil, Iwa dijerat terkait perkara suap Pembahasan Substansi Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Raperda RDTR tersebut untuk kepentingan proyek Meikarta.
Iwa Karniwa diduga telah menerima uang R900 juta dari Kabid Penataan Ruang pada Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan proses RDTR. Pada perkara tersebut, Neneng Rahmi juga telah dihukum karena terbukti menerima suap dari pengurusan perizinan proyek Meikarta. [mus]