Pansel KPK, Jangan Lupa Cek Laporan Pajak Calon Pimpinan
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Jilid V mempertimbangkan rekam ?jejak integritas kandidat, terutama kepatuhan aturan hukum yang berlaku terkait dengan pemberantasan korupsi.
Beberapa di antaranya soal kepatuhan melaporkan harta kekayaan (LHKPN), gratifikasi atau yang terkait dengan pelanggaran etik. Tidak hanya itu, KPK juga minta Pansel mempertimbangkan kepatuhan pajak para kandidat.
"Kami juga sebenarnya berharap dalam beberapa diskusi aspek integritas calon untuk menjadi perhatian yang paling utama bagi panitia seleksi selain indikator yang saya sebutkan tadi misalnya kepatuhan pajak itu juga penting sekali diperhatikan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat, 23 Jumat 2019.
KPK belum mengetahui apakah Pansel Capim KPK telah meminta informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terkait data kepatuhan pajak para kandidat lantaran hal tersebut merupakan kewenangan Pansel. Namun, KPK meyakini data kepatuhan pajak ini menjadi poin penting dalam menilai integritas kandidat. "Kalau data ini (kepatuhan pajak) didapatkan tentu akan sangat bagus," kata Febri.
KPK meyakini Ditjen Pajak Kemenkeu akan mendukung dan memberikan data mengenai kepatuhan pajak calon Komisioner KPK jika diminta oleh Pansel. Febri menyebut, aspek kepatuhan pajak seharusnya menjadi salah satu pertimbangan lantaran Pasal 29 Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK mensyaratkan pimpinan KPK tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Apalagi, kata Febri, KPK beberapa kali menangani kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan sektor pajak.
"Jangan sampai ada calon pimpinan KPK yang kemudian ternyata memiliki masalah terkait dengan kewajiban membayar pajak itu," ujarnya.
Diketahui, 40 calon pimpinan KPK telah mengikuti uji profile assestment atau seleksi tahap 4 yang digelar di Gedung Lemhanas pada 8-9 Agustus 2019. Pansel Capim KPK pun akan mengumumkan kandidat yang lolos seleksi tahap ke-4 ini pada sore nanti.
KPK, kata Febri, menunggu pengumuman yang akan disampaikan Pansel. Pada prinsipnya, sambung Febri, pihaknya berharap kerja Pansel dapat memperkuat pemberantasan korupsi dan kelembagaan KPK. Jangan sampai, Pansel milih kandidat yang justru menghasilkan aktor-aktor bermasalah atau orang berisiko merusak KPK dari dalam.
"Jangan sampai itu terjadi dan agar itu tidak terjadi tentu proses seleksi yang ketat dan tidak bersikap permisif Pansel menjadi salah satu poin. Sekecil apapun temuan-temuan, kami harap itu bisa ditindaklanjuti. Jadi tidak permisif misalnya yang kami sampaikan terkait dengan pelaporan LHKPN, apakah pernah lapor sejak menjabat, apakah patuh lapor periodik di tahun 2018 misalnya atau tidak. Itu juga penting dicermati," kata Febri.
Selain itu, KPK berharap Pansel memilih kandidat yang benar-benar memahami pemberantasan korupsi. Tidak hanya soal penindakan, tapi juga pencegahan korupsi dan membangun hubungan antar-institusi agar pemberantasan korupsi berjalan efektif. Hal ini penting karena penindakan dan pencegahan korupsi harus berjalan secara seimbang.
"Pemahaman dari para calon tentu saja sangat penting soal ini dan selain itu yang paling penting adalah kami berharap bisa digali nantinya aspek independensi dari masing-masing calon itu karena undang-undang KPK memerintahkan KPK adalah lembaga negara yang independen. Jadi kalau ada calon pimpinan yang memiliki konflik kepentingan memiliki afiliasi dengan pihak-pihak lain dan tidak bisa bersikap independen mungkin itu akan beresiko bagi pemberantasan korupsi dan bagi KPK ke depan," imbuhnya.