Kasus Suap Dirkeu Angkasa Pura II, KPK Periksa Direktur INTI

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan saksi Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara, hari ini. 

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Darman akan diperiksa selaku saksi guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Keuangan Angkasa Pura II Andra Y Agussalam (AYA). 

"Darman Mappangara akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA," kata Febri melalui pesan singkat, Jumat, 23 Agustus 2019.

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa pihaknya meyakini Andra tidak bermain sendiri dalam skandal suap proyek pengadaan Baggage Handling System di PT Angkasa Pura Propertindo yang dikerjakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI). 

KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT Angkasa Pura II (AP II) Muhammad Awaluddin. Komisi antirasuah itu menduga Awaluddin tahu banyak proyek pengadaan Baggage Handling System ini.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut, pengadaan BHS di PT Angkasa Pura Propertindo merupakan proyek yang besar. Sehingga, menurut Saut, mustahil Awaluddin selaku Dirut PT Angkasa Pura II yang merupakan induk perusahaan PT Angkasa Pura Propertindo tak mengetahui itu.

"Sangat common sense (masuk akal) itu biasanya pasti mereka mengetahuilah. Itu kan pekerjaan besar ya," kata Saut dikonfirmasi awak media, Jumat, 16 Agustus 2019.

Meski demikian, Saut menyebut hingga saat ini penyidik masih fokus melengkapi berkas tersangka yang telah dijerat pihaknya. Dia hanya memastikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengusut keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus suap proyek BHS. 

KPK juga telah memeriksa lima pejabat PT Angkasa Pura II pada kasus ini. Mereka yakni, Asistance Vice President of Procurement and Logistic, Munalim; serta empat Operation Service Procurement Senior Officer, yakni Rudi Syamsudin, Irja Fuadi, Ponny Suyaningsih dan Rusmalia. 

?Dalam perkara ini, Andra diduga menerima uang sebesar 96.700 Dolar Singapura dari pihak PT INTI yakni Taswin Nur sebagai imbalan karena Andra sudah mengawal agar PT INTI mendapatkan proyek BHS tahun 2019.?

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya