Terjaring Razia Yustisi di Kamar Hotel, Begini Pembelaan Aceng Fikri
- VIVAnews/Dede Idrus
VIVA – Mantan Bupati Garut, Aceng Fikri, terjaring operasi yustisi oleh Satpol PP Kota Bandung, Jumat, 23 Agustus 2019. Aceng terjaring bersama seorang wanita di dalam kamar hotel di Bandung.
Dalam pemeriksaan, ternyata sang wanita adalah istrinya. Usai menjalani seluruh proses pemeriksaan di kantor Satpol PP Kota Bandung, Aceng menjelaskan kronologi dia dan istrinya berada di hotel tersebut.
Aceng mengaku, berada di Bandung dalam rangka berobat. Aceng dan istri memilih penginapan di Jalan Lengkong, Bandung, lantaran lokasinya tak jauh dari tempatnya berobat.
Namun, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia ini tetap digiring menuju kantor Satpol PP Kota Bandung karena alamat KTP-nya dengan sang istri berbeda.
"Jadi kebetulan saya ini sedang menginap ya di Hotel Veleza. Di mana besok saya sudah janjian jam 8 dengan dokter gigi, tempatnya di jalan Gatot Subroto," ujar Aceng.
Aceng sempat diduga satu kamar dengan perempuan yang bukan istri sahnya. Namun, dalam pemeriksaan Aceng memperlihatkan bukti foto-foto pernikahan.
"Saya menginap dengan istri saya, namanya Siti Elina Rahayu. Kalau ada pertanyaan ini siapa? Ya istri saya," tegasnya.
Aceng menunjukkan sikap kooperatif saat digiring ke kantor Satpol PP. Dia mengaku ingin menghormati semua pihak, meski Aceng sebenarnya tidak melakukan kesalahan.
"Saya ingin yang benar adalah benar, yang salah ya salah. Makanya saya tidak takut dengan siapa pun, karena saya tidak melakukan hal yang salah," tuturnya.