Tri Susanti Sudah Pernah Diperingatkan Sebelum 'Dipecat' FKPPI
- ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
VIVA – Pengurus Cabang 1330 Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri (FKPPI) mencabut status keanggotaan Tri Susanti alias Susi. FKPPI merasa tercatut dengan aktivitas Susi saat menggerakkan massa di insiden Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat-Sabtu, 16-17 Agustus 2019.
Nama Susi mendadak jadi sorotan sejak kerusuhan pecah di beberapa daerah di Papua dan Papua Barat pada Senin-Rabu, 19-21 Agustus 2019. Namanya mencuat setelah diketahui sebagai korlap massa penggeruduk Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Jawa Timur, yang jadi pemicu kerusuhan di Papua dan Papua Barat.
FKPPI terusik karena nama organisasi itu turut melekat pada diri Susi. Selain FKPPI, kader atau simpatisan dari organisasi kemasyarakatan lainnya yang dikabarkan datang menggeruduk asrama Papua ialah Pemuda Pancasila dan Front Pembela Islam (FPI). "FKPPI tidak pernah keluarkan instruksi," kata Ketua FKPPI Jatim, Gatot Sudjito, di Surabaya pada Kamis malam, 22 Agustus 2019.
Gatot mengaku pihaknya sudah pernah mengeluarkan peringatan kepada Susi terkait aktivitasnya di luar organisasi. Sebab, acap kali nama FKPPI ikut terbawa-bawa, padahal dia bergerak secara pribadi dan di luar instruksi maupun urusan FKPPI. "Sudah pernah kita kasih peringatan," ujarnya.
Memang, di luar kasus Papua, Susi kerap terlibat dalam sejumlah kegiatan dan pengerahan massa, terutama saat Pemilihan Presiden 2019 lalu. Dia pendukung pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Sandi. Dia juga pernah bersaksi dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Untuk insiden Asrama Mahasiswa Papua, FKPPI merasa sangat dirugikan, karena hal itu menyangkut bangsa. Hingga akhirnya FKPPI Surabaya mengeluarkan keputusan mencabut keanggotaan Susi, tanpa proses klarifikasi. "Kami tetap memberikan ruang klarifikasi kepada beliau, tapi tidak akan mengubah keputusan," kata Ketua FKPPI Surabaya, Hengki Jajang.
Di bagian lain, Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya memanggil Susi untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor dugaan perusakan bendera Merah Putih pada Sabtu depan, 24 Agustus 2019. Selain Susi, dipanggil pula empat orang lainnya sebagai saksi dari unsur ormas.
"Lima orang saksi yang kita panggil hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2019, yakni Susi Rohmadi (FKPPI), Dj arifin (Sekber Benteng NKRI), Drs Arukat Djaswadi (Sekber Benteng NKRI), Basuki (Pemuda Pancasila), Agus Fachrudin als Gus Din (Wali Laskar Pembela Islam Surabaya)," kata Kepala Polrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, dalam keterangan tertulis diterima wartawan.
Susi Rohmadi yang dimaksud ialah Tri Susanti. Sebelumnya, Susi mengatakan bahwa kedatangannya bersama massa ormas ke Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya untuk merespons kabar pembuangan bendera Merah Putih. Dia meminta maaf jika di tengah insiden itu ada lontaran bernada rasialisme, entah oleh siapa. (ren)