Kejaksaan Tahan Kivlan Zen dan Habil Marati
- Istimewa.
VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa berkas perkara penyidikan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen dan Habil Marati dinyatakan lengkap atau P21. Dengan lengkapnya berkas itu, JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut.
"Hal ini ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan menyerahkan kedua tersangka tersebut dan barang buktinya (tahap II) kepada penuntut umum pada hari ini," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 22 Agustus 2019.
Mukri menjelaskan proses pelimpahan tahap dua ini dilakukan karena Penuntut Umum sudah melakukan penelitian berkas perkara terhadap kedua tersangka tersebut.
Selain itu, perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materiil dengan bukti yang cukup melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana dalam ketentuan pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang terjadi sekitar bulan Mei 2019 di daerah Jakarta Pusat.
"Saat ini tersangka KZ dilakukan penahanan di Rutan Guntur Pomdam Jayakarta dan untuk tersangka HM di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan sampai dengan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses penuntutannya," kata Mukri.
Nama Kilvan disebut-sebut memberikan perintah langsung kepada para tersangka kasus penyelundupan senjata. Senjata api ini diduga untuk rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Terkait kasus ini, enam tersangka yang ditahan juga sudah memberikan pernyataan terkait dugaan keterlibatan Kivlan dalam merancang pembunuhan terhadap empat tokoh tersebut. Empat tokoh yang menjadi incaran adalah Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Polhukam Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara, Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan, Gories Mere.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri, mengatakan kliennya mengakui menerima uang senilai US$4.000 dari tersangka Habil Marati. Namun, ia membantah kliennya menggunakan uang tersebut untuk membeli senjata api.
Polisi telah menangkap dan menetapkan Habil Marati sebagai tersangka terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu bos lembaga survei.
Atas kasus yang menimpanya itu, Kivlan lalu mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan yang diajukan oleh Kivlan didaftarkan dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar persidangan pembacaan putusan praperadilan atas kasus kepemilikan senjata api ilegal tersangka Kivlan Zen, Selasa, 30 Juli 2019. Hakim tunggal Achmad Guntur menolak permohonan Kivlan Zen dan kuasa hukumnya.