Negara Diminta Cepat Tangani Kasus Ceramah UAS dan Rusuh Papua

Kerusuhan di Fakfak, Papua Barat.
Sumber :
  • Takdir dan Wahyu / tvOne Fakfak.

VIVA – Dalam sepekan terakhir, ada dua masalah yang berkaitan dengan isu sensitif; suku, agama, ras dan golongan. Agar tidak meluas dan menjalar, negara diminta hadir dengan cepat dan serius dalam menanganinya.

MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer, Nurul Ghufron Bilang Begini

Masalah pertama yakni, ceramah Ustaz Abdul Somad yang menyinggung tentang salib. Ceramahnya itu dinilai telah menyakiti hati umat Kristen.

Kedua, beredarnya isu mengenai penghinaan terhadap warga Papua yang tinggal di Pulau Jawa. Akibatnya, terjadi kerusuhan di beberapa wilayah di Papua.

Pilkada Mamberamo Tengah Ricuh, Kapolres Rahangnya Kena Panah

"Saya sangat sepakat dengan para pemuka agama dan tokoh masyarakat yang menyatakan perdamaian dan saling memaafkan. Namun negara juga harus hadir untuk menciptakan kenyamanan dan kesetaraan beragama dan berbudaya di antara sesama warga negara," ujar Ketua DPP Partai Nasdem, Martin Manurung, dalam keterangannya, Kamis, 22 Agustus 2019.

Martin mengatakan, negara juga melakukan peran preventif. Bibit-bibit yang mengeksploitasi sentimen suku, agama, dan ras, kata Martin, harus secepatnya dipadamkan. Jangan ada pembiaran sehingga membesar.

BMKG Prakirakan Mayoritas Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini, Intip Daerahnya

"Bila terjadi pelanggaran hukum, negara juga harus menciptakan kesetaraan perlakuan kepada siapa pun dan dari kelompok manapun. Hal ini untuk menghindari kesan bahwa ada perbedaan perlakuan antarkelompok masyarakat," ujar Martin.

Sebelumnya, sejumlah pihak melaporkan UAS buntut dari ceramahnya yang diduga mengandung penistaan agama. Salah satunya Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) melaporkan UAS ke Bareskrim Mabes Polri, Senin, 19 Agustus 2019.

Laporan tersebut teregistrasi dalam nomor laporan LP/B/0725/VIII/2019/Bareskrim tanggal 19 Agustus 2019. Pelapor dalam hal ini adalah Korneles J dan terlapor Ustaz Abdul Somad. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 156 KUHP Tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.

Di Kota Surabaya, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Jawa Timur resmi melaporkan UAS di Polda Jatim pada Selasa, 20 Agustus 2019. UAS dilaporkan GAMKI Jatim ke Polda dengan tuduhan ujaran kebencian.

Namun, sejumlah pihak balik melaporkan si pelapor itu. Massa yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Aliansi Anak Bangsa (AAB) dan Dewan Persaudaraan Relawan melaporkan seseorang bernama Sudiarto ke Bareskrim Polri, Selasa, 20 Agustus 2019.

Sudiarto merupakan pihak yang membuat laporan terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) ihwal isi ceramah yang diduga mengandung penistaan agama. Laporan tersebut dibuat Sudiarto pada Minggu, 18 Agustus di Bareskrim Polri.

Kuasa hukum perwakilan tiga kelompok tersebut, Pitra Romadoni mengatakan, laporan tersebut dibuat lantaran Sudiarto diduga menyebarkan foto bukti laporan terhadap UAS di media sosial. Hal tersebut disinyalir sebagai bentuk pencemaran nama baik.

MUI minta kasus UAS dihentikan

Situasi seperti ini menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) bisa membahayakan kondusivitas bangsa. Sebaiknya persoalan ini diselesaikan tanpa melalui jalur hukum. Hal itu diutarakan Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI KH Masduki Baidlowi.

"Kalau dicabut ya lebih bagus saya kira. Jangan masuk ke wilayah hukum karena kalau masuk ke wilayah hukum maka itu tidak akan selesai," ujar Masduki di kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2019.

Dikhawatirkan akan terus terjadi saling lapor. Disebutkan, tak sedikit video serupa yang menyinggung agama dan kalau ke wilayah hukum maka akan muncul persoalan baru.

Saat ini, menurut dia yang harus dilakukan adalah menyatukan kembali masyarakat, yang sempat tegang saat pemilu lalu. "Jangan persoalan ini renggang kembali," katanya.

MUI sendiri akan akan bersilaturahmi dengan pimpinan agama lain khususnya Katolik dan Kristen Protestan.  

"Ini agar tidak terulang maka jangan kita masuk ke wilayah itu," katanya.

AAI gelar donor darah.

Bikin Kegiatan Donor Darah di Jaksel, AAI Siapkan Konsultasi Hukum Gratis ke Warga

Kegiatan yang berlokasi di Lantai 1 Zona D The Belleza Permata Hijau itu direspons positif warga setempat.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024