Mulai Hari Ini Kivlan Zen Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

Purnawirawan TNI, Mayjen Kivlan Zein (kiri).
Sumber :
  • Bayu Nugraha - VIVA.co.id

VIVA –  Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Kamis, 22 Agustus 2019. Barang bukti dalam kasus ini juga diserahkan berbarengan. 

Pembakar Kotak Suara Pilkada di Jambi Menyerahkan Diri

Penyerahan dilakukan siang ini sekitar pukul 12.00 WIB. Dengan demikian, mulai hari ini Kivlan bukan lagi tanggung jawab polisi. Mulai hari ini mantan Kepala Staf Kostrad itu telah  resmi jadi tahanan kejaksaan.

"Tersangka dan barbuknya rencananya diserahkan siang ini dari Polda Metro ke Kejari Pusat," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis 22 Agustus 2019.

Permohonan PK Alex Denni Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan, Hakim Diminta Gerak Cepat

Dengan telah jadinya Kivlan sebagai tahanan Kejaksaan maka babak baru kasusnya akan dimulai. Kasus ini akan segera masuk ke persidangan. Namun, belum diketahui sampai sekarang, kapan sidang perdananya akan dimulai. Merujuk posisi Kivlan yang menjadi tahanan Kejari Jakarta Pusat, kemungkinan sidangnya juga akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nama Kilvan disebut-sebut memberikan perintah langsung kepada para tersangka kasus penyeludupan senjata. Senjata api ini diduga, untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Terkuak, Alwin Kiemas Jadi Bendahara di Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

Terkait kasus ini, enam tersangka yang ditahan juga sudah memberikan pernyataan terkait dugaan keterlibatan Kivlan dalam merancang pembunuhan terhadap empat tokoh tersebut. Empat tokoh yang menjadi incaran adalah Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, Menkopolhukam Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan, Gories Mere. 

Kuasa hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri mengatakan, kliennya mengakui menerima uang senilai US$4.000 dari tersangka Habil Marati. Namun, ia membantah kliennya menggunakan uang tersebut untuk membeli senjata api. Polisi sendiri telah menangkap dan menetapkan Habil Marati sebagai tersangka terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu bos lembaga survei.

Atas kasus yang menimpanya itu, Kivlan lalu mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan yang diajukan oleh Kivlan didaftarkan dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar persidangan pembacaan putusan praperadilan atas kasus kepemilikan senjata api ilegal tersangka Kivlan Zen, Selasa, 30 Juli 2019. Hakim tunggal Achmad Guntur menolak permohonan Kivlan Zen dan kuasa hukumnya.

Hakim menyatakan, "Menolak praperadilan oleh Pemohon seluruhnya dan membebankan biaya sebesar nihil."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya