Polisi Pastikan Ada Penumpang Gelap di Kerusuhan Mimika
- ANTARA FOTO/Sevianto Pakiding
VIVA – Polisi menetapkan 34 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi di Timika, Papua, Rabu 21 Agustus 2019 kemarin. Awalnya polisi mengamankan 45 orang. Namun setelah penyelidikan awal, 34 orang diproses hukum lebih lanjut.
Kapolres Mimika Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Marlianto, mengatakan pada Rabu, 21 Agustus pagi, pihaknya sudah mengamankan 13 warga karena memblokir jalan dan memaksa meminta ban bekas dari sejumlah bengkel.
Selain itu, ditemukan bensin dan alat tajam serta bendera bintang kejora. Ia menduga ada oknum yang sengaja masuk dalam aksi demo damai tersebut untuk melakukan tindakan anarkis.
"Jadi jelas ada penumpang gelap yang berseberangan untuk memanfaatkan unjuk rasa damai ini," kata Agung kepada VIVAnews, Kamis, 22 Agustus 2019.
Pascarusuh, polisi kembali mengamankan 31 orang. Sebanyak 20 orang diamankan karena merusak Hotel Grand Mozza yang tak jauh dari Kantor DPRD Mimika. "Dari 45 yang kita amankan, hanya 34 yang akan dilanjutkan proses hukumnya," kata Agung.
Agung menambahkan, tiga aparat keamanan terluka akibat kerusuhan tersebut. Satu anggota TNI terluka di bagian kepala dan mendapat dua jahitan. Sedangkan satu personel Polres Mimika dan satu personel Brimob mengalami luka memar akibat terkena lemparan batu. "Mereka semua sedang dalam perawatan," ujarnya.
Saat ini, kata Agung, Kota Timika, Papua, sudah kondusif. Polisi dan TNI terus melakukan patroli untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.