Gubernur Kepri Diduga Terima Gratifikasi dari Pejabat

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan tersangka Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun, dengan memeriksa saksi-saksi. 

Sejak Senin, 19 Agustus 2019 sampai Rabu, 21 Agustus 2019, tercatat sudah 21 orang yang diperiksa KPK atas kasus ini di Polres Barelang. 

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan mereka diperiksa untuk KPK mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Nurdin Basirun. Febri menyebut selama tiga hari pemeriksaan itu terkuak sumber penerimaan gratifikasi yang diterima Nurdin.

"Gratifikasi yang diterima tersebut ada yang diduga berasal dari para pejabat dan pegawai di organisasi perangkat daerah (OPD) di Provinsi Kepri," kata Febri dikonfirmasi awak media, Kamis, 22 Agustus 2019. 

Febri mewanti-wanti agar para saksi yang diperiksa oleh penyidik, dapat terbuka dan jujur dalam menyampaikan keterangan. Sikap kooperatif tersebut, kata Febri, selain akan membantu KPK dalam menangani perkara juga bisa membantu diri para saksi.

"Karena selain ada risiko hukum pidana jika memberikan keterangan tak benar, KPK juga tentu akan pertimbangkan mana pihak yang kooperatif dan tak kooperatif dalam proses pemeriksaan," kata Febri.

Rencananya, sambung Febri, hari ini pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dari unsur OPD.   "Pemeriksaan masih digelar di Polres Barelang. Kami KPK sangat terbantu dengan pihak Polres yang memfasilitasi ruang pemeriksaan dalam kasus ini," imbuh Febri.

Gubernur nonaktif Kepri Nurdin Basirun dijerat dalam dua kasus sekaligus. Pertama, kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018-2019. Kedua, kasus penerimaan gratifikasi.

Dalam kasus suap, Nurdin dijerat bersama tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono, dan pihak swasta Abu Bakar.

Nurdin diduga menerima suap dari Abu Bakar yang ingin membangun resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare di kawasan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam. Padahal itu sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.

KPK Ungkap Barang yang Dikembalikan Menag Nasaruddin Umar ke KPK Diduga Gratifikasi