Pemerintah Diminta Tuntaskan Kisruh Proyek Pelabuhan Marunda

Pelabuhan Marunda
Sumber :
  • Dok. PT Karya Citra Nusantara Marunda

VIVA – Direktur Utama PT Karya Citra Nasional (KCN), Widodo Setiadi, mengharapkan Pemerintahan baru era kepimpinan Jokowi Widodo-Ma’ruf Amin bisa menuntaskan sengketa proyek pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dengan PT Karya Citra Nusantara (KCN). 

“ Mudah-mudahan kalau beliau melihat ini sebagai bagian proyek strategis nasional yang belum jalan, semoga beliau berkenan hadir untuk melihat sebenarnya masalahnya apa,” kata Widodo di Hotel Borobudur, Rabu 21 Agustus 2019.

Widodo menambahkan, sebenarnya Presiden Jokowi sudah sempat ingin melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) pada 2017. Namun, akhirnya Presiden Jokowi tidak jadi melakukan groundbreaking karena terjadi sengketa.

“Jadi Sekretariat Negara sampai mengirim surat ke KCN, ini kementerian ada yang minta tetap dilakukan groundbreaking, tapi ada kementerian yang minta ditunda groundbreakingnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan saat ini proyek pembangunan Pelabuhan Marunda sedang dalam proses hukum, yakni tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun, KCN tetap konsisten menyelesaikan seluruh pembangunan pelabuhan meski sedang menghadapi persoalan hukum.

“Kami punya komitmen karena sudah ditentukan proyek nasional, untuk kepastian investasi ini harus tetap berjalan,” katanya.

Karena, kata dia, proyek pembangunan Pelabuhan Marunda ini sebenarnya tidak bertentangan dengan program pemerintah. Justru, lanjutnya, proyek ini bisa menjadi percontohan antara swasta dengan pemerintah bergandengan tangan membangun tanpa anggaran negara serupiah pun.

“Kalau saya lihat Pokja IV bidang infrastruktur sekarang berusaha keras karena kemarin tertunda dengan adanya pilpres, tapi ke depan saya yakin mereka pasti akan menjalankan ini. Karena kami dianggap bisa menjadi percontohan ini proyek non APBN dan non APBD,” jelas dia.

Pemerintah Tarik Utang, Cadangan Devisa RI Oktober 2024 Naik Jadi US$151,2 Miliar

Kemudian, Widodo menjelaskan kronologi proyek pembangunan Pelabuhan Marunda ini menjadi polemik antara PT KBN dengan PT KCN. Pada akhir 2012, Direksi PT KBN baru Satar Taba mengajukan permohonan kepada KCN untuk menjadi pemegang saham mayoritas tapi ditolaknya.

“Karena konsep di awal kami tidak mau ada aliran uang dari negara dan proyek ini belum selesai, kami tidak mau ada politisasi. Kami tidak mau juga dari perbankan yang mendukung kami seolah-olah kami hanya sebagai calo apabila belum selesai kami sudah jual,” katanya.

Yusril Sebut KUHP Baru Bakal Diterapkan Satu Tahun Lagi

Akibatnya, kata dia, terjadi penutupan sepihak oleh KBN selama 5 bulan sehingga akses jalan tidak boleh digunakan dan aktivitas terhenti. Di situ, kementerian turun tangan melakukan mediasi melalui jaksa sebagai pengacara negara. 

Widodo mengaku diminta untuk mengklarifikasi oleh Kementerian Sekretariat Negara terkait persoalan pembangunan proyek Pelabuhan Marunda. Selain itu, Widodo juga sudah meminta perlindungan hukum ke Kementerian Koordinator Polhukam hingga ke Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

Tingkatkan Kualitas Sarana Transportasi Laut, Kemenhub Minta Penyelenggara Pelabuhan Lakukan Ini

Widodo melihat sekarang terjadi pergeseran isu bahwa KCN telah merampas aset negara. Padahal, dalam perjanjian itu KCN hanya mengelola perairan di mana asetnya milik negara yakni Kementerian Perhubungan. Bahkan, HPL (Hak Pengelolaan) pun atas nama Kementerian Perhubungan.

“Kalau di-branding merampas aset negara, lah di mana merampasnya? Banyak memutarbalikkan fakta. Darat milik KBN, tidak dikonsesikan. Kami dikonsesikan perairan sesuai UU. Makanya tidak heran kalau pihak KBN diundang kementerian, tidak hadir,” katanya.

Namun demikian, dia berharap semua pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini masih berlangsung di tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Kemudian, semua pihak bisa melihat persoalan ini dengan jernih.

“Terutama majelis hakim agar betul-betul melihat secara objektif dan sesuai fakta yang ada, jangan sampai salah memutus. Karena, kalau sampai salah memutus tentu ini akan jadi yurisprudensi,” katanya.

Kuasa Hukum PT KCN, Juniver Girsang meminta pemerintah jangan tanggung-tanggung untuk segera menuntaskan masalah Pelabuhan Marunda ini. Karena, era sekarang ini investor harus diberi kepercayaan dan jaminan perlindungan secara hukum.

“Saya khawatir investor yang diharapkan oleh Presiden Jokowi tidak akan masuk ke Indonesia, harapan Pak Jokowi terhambat sehingga mereka tidak berani investasi lagi di Indonesia. Kita mencari kebenaran dan keadilan, klien saya dukung program nawacita Pak Jokowi. Pak Jokowi selalu katakan dukung pembangunan infrastruktur, kok malah diganggu. Saya minta pemerintah turun tangan menyelesaikan masalah ini,” kata Juniver.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya