MUI Khawatir Ada Penumpang Gelap Membonceng di Kasus Ceramah Salib UAS

Ustaz Abdul Somad (UAS) Kunjungi MUI
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) merasa khawatir kasus yang sekarang ramai diangkat ke publik terkait ceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) yang menyinggung keyakinan agama lain dimanfaatkan untuk memecah bangsa.

Memalukan! Aksi Polisi Peras Penonton DWP Asal Negeri Jiran Dinilai Buat Rugi Hubungan RI-Malaysia

Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI KH Masduki Baidlowi khawatir, jika persoalan UAS ini terus bergulir akan ada pihak-pihak yang memanfaatkan untuk memecah belah. Apalagi jika persoalan ini masuk ke ranah hukum.

"Akan ada rembetan-rembetannya, penumpang-penumpang yang ingin menciptakan suasana nasional tidak kondusif. Jadi kasus UAS ini bisa menjadi perkara yang ditebengi oleh pihak-pihak lain sehingga kondisi nasional tidak kondusif," kata Masduki di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Jakarta, Rabu 21 Agustus 2019.

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Maka selama lebih kurang satu jam bersama UAS, pimpinan MUI menjelaskan soal langkah-langkah agar persoalan ini tidak merembet. Termasuk, akan berdialog dan bersilaturahim dengan tokoh-tokoh agama lain terutama Katolik dan Nasrani.

Saat ini, persoalan potongan video UAS terkait salib, sudah dilaporkan ke Kepolisian yakni Bareskrim Mabes Polri oleh GMKI. Masduki mengatakan, justru hal seperti ini yang pihaknya khawatirkan.

GP Ansor Kutuk Arogansi Polisi Banting Warga saat Jemput Keluarga di Pelabuhan Ambon

Sebab GMKI adalah termasuk dari kelompok Cipayung. Di mana di dalamnya ada organisasi Islam seperti HMI, PMII, IMM. Dia khawatir, akan merembet pada pelaporan-pelaporan balasan.

"Ini persoalan bisa merembet ke mana-mana. Oleh karena itu kita menghindari itu, maka kita harus selesaikan secara kultural. Ya silaturahim. Nanti MUI akan bersilaturahim ke berbagai tokoh," katanya.

Diketahui, sejumlah pihak melaporkan UAS buntut dari ceramahnya yang diduga mengandung penistaan agama. Salah satunya, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) melaporkan UAS ke Bareskrim Mabes Polri, Senin, 19 Agustus 2019.

Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0725/VIII/2019/Bareskrim tanggal 19 Agustus 2019. Pelapor dalam hal ini adalah Korneles Jalanjinjinay dan terlapor Ustaz Abdul Somad. 

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama. Selanjutnya, organisasi masyarakat Horas Bangso Batak (HBB) membuat laporan di Polda Metro Jaya pada Senin, 19 Agustus 2019.

Laporan itu teregister dalam nomor laporan polisi LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 19 Agustus 2019. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 156 KUHP.

Di Kota Surabaya, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Jawa Timur resmi melaporkan UAS di Polda Jatim pada Selasa, 20 Agustus 2019. UAS dilaporkan GAMKI Jatim ke polda dengan tuduhan ujaran kebencian.

Sejumlah massa yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Aliansi Anak Bangsa (AAB), dan Dewan Persaudaraan Relawan melaporkan seseorang bernama Sudiarto ke Bareskrim Polri, Selasa, 20 Agustus 2019.

Sudiarto merupakan pihak yang membuat laporan terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) ihwal isi ceramah yang diduga mengandung penistaan agama. Laporan tersebut dibuat Sudiarto pada Minggu, 18 Agustus 2019 di Bareskrim Polri.

Kuasa hukum perwakilan tiga kelompok tersebut, Pitra Romadoni mengatakan, laporan tersebut dibuat lantaran Sudiarto diduga menyebarkan foto bukti laporan terhadap UAS di media sosial. Hal tersebut disinyalir sebagai bentuk pencemaran nama baik.

"Kita merasa nama baik Abdul Somad sudah tercemar dengan adanya bukti laporan polisi. Kalau memang dia mau melaporkan ke polisi, silakan melaporkan gitu tapi jangan dipermalukan seperti ini," kata Pitra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Agustus 2019. 
 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa.

Jangan Coba-coba! Brigjen Mukti Bakal Rekomedasikan Cabut Izin Tempat Hiburan yang Edarkan Narkoba

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa bakal merekomendasikan pencabutan izin operasional tempat hiburan yang terlibat dalam peredaran narkoba

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024