KPK Eksekusi Dua Penyuap Rommy
- ANTARA FOTO
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua penyuap mantan Ketum PPP Romahurmuziy atau Rommy ke lembaga pemasyarakatan. Keduanya yakni Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanudin, dan Kepala Kantor Kemenag Grasik, M Muafaq.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, untuk Haris dieksekusi dari Rutan KPK ke Lapas Klas I Tangerang. Sementara, M Muafaq dieksekusi dari Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Klas I Surabaya Porong.
"Para terpidana tersebut dieksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Febri dalam pesan singkatnya, Rabu, 21 Agustus 2019.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara pada Haris. Majelis Hakim juga memberikan denda sebesar Rp150 juta subsider hukuman dua bulan kurungan.
Sementara, Muafaq dijatuhi hukuman satu tahun 6 bulan penjara. Majelis Hakim juga memberikan denda sebesar Rp100 juta subsider hukuman tiga bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan untuk Haris dan dua tahun penjara untuk Muafaq.
"Terdakwa Muhammad Muafaq Wirahadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Hariono di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 7 Agustus 2019.
Dalam perkara ini, majelis hakim meyakini Muafaq Wirahadi memberikan uang sebesar Rp41,4 juta kepada Abdul Wahab selaku sepupu Rommy.
Selain itu, majelis hakim meyakini Muafaq memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada Rommy pada 15 Maret 2019. Atas dasar itu, hakim menilai Muafaq telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (b) undang undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.