Penyuap Bowo Sidik Pangarso Divonis 1,5 Tahun Penjara

Petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia Didakwa Menyuap Bowo Sidik Pangarso
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara. Asty merupakan penyuap Politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso.

DPR Wanti-wanti KPK Jangan Jadi Alat Politik Pilkada Menyusul Penangkapan Gubernur Bengkulu

Selain itu Asty juga dihukum pidana denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2019.

LPSK Minta Masyarakat Lapor jika Mengalami Intimidasi saat Pilkada

Dalam menjatuhkan pidana, majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Asty dianggap tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. 

"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya," kata hakim Rianto.

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Langgar KUHAP dan Melawan Hukum

Hakim meyakini, Asty telah menyuap Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebesar Rp311.022.932 dan US$158.733. Suap itu dilakukan bersama-sama dengan Direktur PT HTK, Taufik Agustono.

Suap yang diberikan Asty dan Taufik bertujuan supaya Bowo selaku anggota Komisi VI yang bermitra dengan Kementerian BUMN dan BUMN di seluruh Indonesia membantu HTK mendapat pekerjaan jasa angkut dan sewa kapal dengan PT Pilog.

Suap tersebut dilakukan secara bertahap yakni pada 1 Oktober 2018 sebesar Rp221.522.932 di Rumah Sakit Pondok Indah melalui orang kepercayaan Bowo Sidik, Indung Andriani. Selanjutnya pada 1 November 2018 sebesar US$59.587 di Coffee Lounge Hotel Grand Melia melalui Indung Andriani. 

Selain itu pada 20 Desember 2018 sebesar US$21.327 di Coffee Lounge Hotel Grand Melia melalui Indung Andriani.

Kemudian pada 26 Februari 2018 sebesar US$7.819 di kantor PT HTK melalui Indung Andriani. Pada 27 Maret 2019 sebesar Rp89.449.000 di kantor HTK melalui Indung Andriani. Bahkan, majelis menyebut, Asty menerima fee sebesar US$23.977.

Menurut majelis hakim perbuatan Asty terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya Asty dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas vonis tersebut terdakwa Asty melalui kuasa hukum menyatakan pikir-pikir. Sementara jaksa juga menyatakan hal yang sama. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya