Polisi Sita Sisik Trenggiling, Diduga Bakal Dijadikan Bahan Baku Sabu

Polisi menyita 6,3 kilo sisik trenggiling.
Sumber :
  • VIVAnews/ Dani Randi.

VIVAnews - Personel Polresta Banda Aceh menangkap tiga pelaku berinisial HA, SA dan FI yang ingin menjual bagian tubuh hewan yang dilindungi, yaitu sisik trenggiling dan duri landak. Mereka ditangkap di sebuah hotel di Kawasan Kuta Alam, Banda Aceh.

Bukan Bitcoin, Volume Transaksi Koin Meme Ini Mencapai 60,9 Miliar Token

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh Ajun Komisaris Polisi M. Taufik mengatakan, ketiganya ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Atas laporan tersebut, polisi langsung menggerebek kamar hotel yang ingin dijadikan tempat transaksi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 6,3 kilogram sisik trenggiling siap jual beserta 115 duri landak. Diduga, sisik trenggiling ini akan dijadikan bahan baku pembuatan sabu serta kosmetik.

IHSG Terkapar di Level 7.245 pada Akhir Perdagangan, tapi Saham Ini Melambung Drastis

“Penggunaannya (sisik trenggiling) salah satunya diindikasikan untuk bahan dasar pembuatan sabu dan bahan dasar kosmetik, obat-obatan dan celana jeans. Tapi ini masih kita dalami lagi,” kata M. Taufik di Polresta Banda Aceh, Rabu, 21 Agustus 2019.

Pelaku mendapat sisik trenggiling tersebut dari wilayah Kabupaten Aceh Besar. Awalnya, mereka menangkap hewan dilindungi tersebut, lalu dibunuh kemudian mencabuti satu persatu sisiknya.

3 Pria di Jaksel Todongkan Airsoft Gun Peras dan Rampas Iphone Korban, Pelaku Diteriaki Maling

Dari keterangan pelaku, mereka baru pertama kali melakukan transaksi penjualan sisik trenggiling. Perkilonya, sisik tersebut dihargai Rp3 juta. Penjualan ini dilakukan pelaku di seputaran Kota Banda Aceh.

“Sisik trenggiling sebayak enam kilo ini, perkilonya mereka jual dengan harga Rp3 juta,” ujar Taufik.

Kini, pelaku diamankan di Polresta Banda Aceh. Mereka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf (b) Jo Pasla 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman  pidana penjara lima tahun. (ase)

Alat berat di area operasi PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN)

Bos Amman Gelontorkan Rp 13,58 Miliar Borong Saham AMMN di Harga Bawah

Presiden Direktur PT Amman Mineral Internasional (AMMN), Alexander Ramlie, memborong 1.410.000 saham perseroan dengan nilai mencapai Rp 13,58 miliar.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024