KPK Cegah Anak dan Istri Tersangka E-KTP Paulus Tanos
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah istri dan putri tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. Kedua orang itu adalah Lina Rawung, dan putri Paulus Tannos, Catherine Tannos.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan keduanya dicegah KPK bepergian ke luar negeri terhitung sejak 19 Agustus 2019.
Namun, informasi yang dihimpun VIVAnews, dua saksi tersebut beberapa tahun belakangan ini sudah memiliki rumah di Singapura. Mereka sempat kabur ke Singapura karena di Indonesia bisnisnya bermasalah dengan anak dari Tommy Winata.
Febri tak menjabarkan lebih jauh keberadaan keduanya. Tapi kata dia, surat cegah telah dilayangkan pihaknya ke alamat di Indonesia dan Singapura.
Selain keluarga Tanos, KPK juga melakukan pencegahan terhadap Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dari BPPT, Husni Fahmi.
Isnu dan Husni diketahui sudah berstatus tersangka pada kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini.
"Mereka semua dicegah ke luar negeri selama enam bulan pertama," kata Febri melalui pesan singkatnya, Rabu, 21 Agustus 2019.
Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi e-KTP. Mereka yakni mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya, PNS dari BPPT, Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulos Tannos.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menjerat 10 orang tersangka dan sebagian besar sudah berhasil dipenjara. Mereka di antaranya, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari. Delapan orang itu dijerat dalam perkara pokok korupsi e-KTP.
Sedangkan dua orang lagi, advokat Fredrich Yunadi dan dokter RS Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo dijerat KPK lantaran menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP. (ase)