Penyuap Bupati Kepulauan Talaud Dituntut 2 Tahun Penjara

Bupati non aktif Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Sri Wahyumi Maria Manalip mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Bernard Hanafi Kalalo dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Bernard dinilai terbukti menyuap Bupati Kepulauan Talaud nonaktif, Sri Wahyumi Maria Manalip.

Bupati Situbondo Minta Jadwalkan Ulang Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi Dana PEN Pekan Depan

"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Bernard Hanafi Kalalo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata tim Jaksa KPK Nanang Suryadi membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 21 Agustus 219.

Jaksa menilai Bernard terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK Panggil Bupati Situbondo soal Korupsi Dana PEN, Langsung Ditahan?

Jaksa mengatakan yang memberatkan tuntutan yaitu Bernard diianggap tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan memberikan keterangan dengan jelas untuk membantu membuat terang tindak pidana ini.

Selain itu, terdakwa dipandang sopan selama sidang, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

DPRD Kabupaten Tangerang Sahkan Bupati-Wakil Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Pada pokok perkaranya, Bernard dianggap terbukti memberikan suap kepada Sri Wahyumi selaku Bupati Kepulauan Talaud sebesar Rp595 juta. Suap diberikan guna memuluskannya sebagai pengusaha penggarap proyek di Kepulauan Talaud.

Adapun Rincian uang dan barang yang dianggap terbukti diberikan oleh Bernard kepada Sri Wahyumi adalah uang Rp100 juta. Lalu, satu unit telepon selular (ponsel) satelit merek Thuraya beserta pulsa dengan nilai total sekitar Rp28 juta, dan tas tangan merek Channel senilai Rp97,36 juta.

Selanjutnya yakni tas tangan merek Balenciaga senilai Rp32,995 juta, jam tangan Rolex senilai Rp224,5 juta, cincin Adelle Rp76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp32,075 juta, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp591 juta. (ase)

Sidang gugatan PHPU Kabupaten Kaimana di MK

Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilkada Kaimana di Sidang MK

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Nomor Urut 2, Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025