Pemda Tak Boleh Lagi Rekrut Tenaga Honorer
- Ridho Permana/VIVA.co.id
VIVA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, mengatakan, pemerintah daerah tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer. Nantinya, akan ada sanksi yang akan diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Kendati demikian, Syafruddin tak merinci sanksi apa yang akan diberikan bagi pemda yang masih membangkang merekrut tenaga honorer. "Pemda tidak boleh lagi merekrut honorer, nanti dikasih sanksi oleh mendagri," kata Syafruddin di Jakarta Selatan, Rabu 21 Agustus 2019.
Selain itu, terkait masih ada tenaga honorer yang belum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), bagi Syafruddin itu bukan masalah. Nantinya, para tenaga honorer tersebut akan dijadikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kita masih punya data yang akurat sisa yang 15 tahun, 10 tahun tenaga honorer. Tetap akan diberikan ruang melalui PPPK," ucapnya.
Syafruddin menegaskan, karena sebagian dari ASN di Indonesia belum mencapai Strata I, maka negara bertugas untuk membantu pendidikan mereka.
"Kemudian karena ASN sekarang harus S1, 50 persen sudah sarjana, 50 persen belum, maka tugas negara untuk yang sisanya itu gimana caranya bisa di S1-kan, nanti kita atur formulanya," kata dia.