Polri ke Demonstran di Papua: Boleh Demo Asal Jangan Anarkis
- ANTARA FOTO/Olha Mulalinda
VIVAnews - Markas Besar Polri menyampaikan masyarakat Indonesia, termasuk di Papua, dan Papua Barat, dijamin oleh undang-undang dalam menyampaikan pendapat. Namun, dalam penyampaikan pendapat itu tidak boleh dilakukan dengan tindakan anarkis.
"Saya kira, aksi silakan menyuarakan, sudah diatur oleh undang-undang yang mengaturnya. Tetapi, ada batasan-batasan harus mengikuti aturan hukum, norma-norma yang berlaku, menjaga keutuhan negara Republik Indonesia," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen (Pol) Muhammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 21 Agustus 2019.
Ia pun menjamin bahwa Polri dan TNI akan melakukan pengamanan dan pengawalan atas aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat. Dia tak ingin, unjuk rasa diakhiri aksi anarkis yang bisa membuat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kondisi.
"Jangan ada pihak-pihak lain yang ingin mendompleng kejadian ini," katanya.
Mantan Wakapolda Jawa Timur ini pun menuturkan, kondisi terkini di Sorong dan Manokwari, saat ini sudah kondusif. Sudah tak ada lagi pergerakan massa dan gerakan yang berujung anarkisme.
Namun, ia mengakui, memang ada sedikit insiden di wilayah Fakfak pada pagi ini. Sejumlah warga melakukan pembakaran ban dan objek vital yang ada di sana.
"Tadi pagi, memang ada pergerakan massa di Fakfak, diduga melakukan pembakaran di pasar dan beberapa objek vital. Tetapi, masih bisa dikendalikan," ujarnya.
Terkait adanya dugaan aksi kerusuhan ditunggangi pihak lain, Iqbal menuturkan, hal tersebut masih akan didalami. Yang terpenting, polisi saat ini tengah melakukan pemulihan dan pengamanan, agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas kembali seperti biasa.
"Paling penting adalah saudara-saudara kita di Papua Barat, berpersepsi satu bahwa boleh kita melakukan aspirasi jangan anarkis, tidak merugikan semua pihak, bagaimana nanti kegiatan-kegiatan saudara lain untuk beribadah, berpendidikan, berekonomi, dan lain-lain," katanya. (asp)