Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan, Dua Ribu Buruh Bergerak ke Jakarta

Massa buruh dari Tangerang ke Jakarta memprotes revisi UU Ketenagakerjaan.
Sumber :
  • VIVAnews/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Sebanyak dua ribu buruh dari beberapa elemen di wilayah Tangerang yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten, melakukan aksi konvoi menuju Istana Negara, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2019.

Alasan Pj Gubernur DKI Tetapkan Batas Usia Maksimal PJLP 56 Tahun

Dengan menggunakan kendaraan roda dua dan bus, ribuan buruh berkumpul di kawasan Jalan Raya Serang Km 105, Tangerang dan Daan Mogot, Tangerang. Mereka akan berangkat menuju Jakarta melalui beberapa jalur yakni, kawasan Tol Bitung Tangerang dan jalur arteri yakni, kawasan Tanah Tinggi serta, Daan Mogot.

Keberangkatan mereka menuju Jakarta untuk menggelar aksi protes soal revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Menilik Pasal yang Untungkan Pekerja dan Pengusaha di UU Cipta Kerja

"Ini aksi awal kami. Tidak hanya Tangerang, tapi ada beberapa wilayah lainnya yang ikut aksi seperti, Jakarta, Bogor, Bekasi dan Depok dengan total keseluruhan 10 ribu massa. Di sini, kami menolak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sangat merugikan kami, salah satunya soal kenaikan upah kerja yang dilakukan dua tahun sekali," kata Koordinator Aksi, Agus Gunawan.

Tidak hanya itu, kerugian lainnya yakni, adanya sistem outsourcing dan hak pesangon yang akan dilakukan lima tahun sekali. Pada aksi itu pun, para buruh juga meminta agar pemerintah dapat berpikir secara matang soal revisi tersebut yang sangat berdampak buruk bagi kesejahteraan buruh.

Ini 7 Substansi Pokok Omnibus Law yang Akan Ubah UU Ketenagakerjaan

"Ini makin mencekik kami, aturan-aturan yang ada bukannya mensejahterakan kami, malah makin membuat kami tambah sulit. Belum lagi, masih banyak hak-hak kami yang belum dilaksanakan seperti jaminan kesehatan," ujarnya.

Aksi tersebut tidak hanya dilakukan ke Istana Negara namun juga ke Gedung DPR RI. Nantinya, bila pemerintah tetap melakukan revisi pada Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut, para buruh pun mengancam akan menggelar aksi lanjutan yang lebih besar lagi.

Aksi tersebut dikawal oleh 170 personel gabungan baik TNI dan Polri. Meski begitu, aksi yang dilakukan dengan konvoi itu membuat jalanan yang berada di sekitar Tol Bitung dan Daan Mogot mengalami kemacetan panjang. (ase)

Ilustrasi suami dampingi persalinan sang istri

Suami juga dapat Hak Cuti Pendampingan Istri Melahirkan, Berapa Lama? Intip Aturannya

Dalam undang-undang tersebut juga mengatur peraturan tentang hak seorang suami yang mendapatkan cuti pendampingan istri. Dalam pasal 6 ayat (2), suami berhak mendapat

img_title
VIVA.co.id
4 Juli 2024