Pakde Karwo Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ketua DPRD Tulungagung

Mantan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo
Sumber :
  • lucky Aditya/Malang/VIVA

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau disingkat KPK, mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018. Pemeriksaan rencananya akan dilakukan hari ini. 

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Soekarwo akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.

"Yang bersangkutan (Soekarwo) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR (Ketua DPRD Tulungagung Supriyono)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Rabu, 21 Agustus 2019.

Belum diketahui apa yang akan digali penyidik dari pria yang akrab disapa Pakde Karwo ini. Namun, diduga tim penyidik komisi antirasuah akan menelusuri aliran duit suap yang diterima Supriyono.

KPK juga telah memeriksa mantan ajudan Pakde Karwo, Karsali, pada Selasa kemarin. Pascadiperiksa, Karsali tak banyak bicara kepada wartawan meskipun diberondong banyak pertanyaan.

KPK pernah menggeledah kediaman Karsali di Perumahan Sakura, Kelintang, Surabaya pada 9 Agustus 2019. Dari rumah Karsali, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait suap anggaran APBD Tulungagung periode 2018.

Karsali merupakan mantan ajudan atau Sekretaris Pribadi Soekarwo, Gubernur Jatim periode 2014-2019. Saat ini, Karsali menjabat sebagai komisaris di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Jawa Timur.

KPK menetapkan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono sebagai tersangka dengan dua pasal sekaligus yakni terkait suap dan gratifikasi.

Pertama, Supriyono diduga KPK menerima uang sekira Rp4,8 miliar selama 2015-2018 dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung. Kedua, dia diduga menerima gratifikasi.

Hasto Anggap Pemanggilan Jadi Saksi terkait Kasus Korupsi DJKA sebagai Sebuah Ujian

Syahri Mulyo telah divonis pengadilan karena terbukti menerima suap dari sejumlah dari pengusaha.

Penerimaan itu diduga dilakukan untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sejak 2014-2018.

Wasekjen PDIP Dipanggil KPK terkait Kasus DJKA, Begini Penjelasannya
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Tempat Penahanan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Bakal Dipindah ke Kejagung

Penahanan sebelumnya dilakukan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024