KPK Beberkan Kronologi Kasus Suap Proyek Jaksa TP4D di Yogyakarta

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata membeberkan kronologi operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan pihaknya pada Senin kemarin, di Yogyakarta.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Hasil OTT tersebut, penyidik KPK, kemudiaan menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang juga anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), Eka Safitra (ESF); Jaksa Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono (SSL); dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana (GYA).

Sejatinya, KPK mengamankan lima orang dalam OTT. Tetapi hanya tiga yang ditetapkan tersangka. Dua orang dilepas, karena berstatus sebagai saksi. Satu tersangka, Satriawan masih buron.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Alexander melanjutkan, lima orang tersebut yakni Jaksa Eka Safitra; Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana; Anggota Pokja Lelang Pengadaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo, BAS; Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta, ALN; dan Direktur PT Manira Arta Mandiri, NVA.

Awalnya, KPK mendapat informasi akan ada penyerahan uang terkait pelaksanaan proyek-proyek Infrastruktur Dinas PUPKP Kota Yogyakarta 2019. Kemudian, setelah memastikan adanya penyerahan uang, tim mengamankan NVA di depan kediaman Eka Safitra di Jalan Gang Kepuh, Jebres, Solo, pada pukul 15.19 WIB.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Selanjutnya, tim satgas juga mengamankan Eka Safitra di kediamannya, pukul 15.23 WIB. Dari kediaman Eka Safitra, tim juga menyita uang dalam plastik hitam sejumlah Rp110.870.000.

"Uang inilah yang diduga sebagai fee dari pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur Dinas PUPKP Kota Yogyakarta 2019," kata Alexander di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 20 Agustus 2019.

Secara paralel, tim KPK kemudian mengamankan Gabriella Yuan Ana di kantornya di kawasan Jalan Mawar Timur Dua, Karanganyar pada 15.27 WIB. Pihak-pihak diamankan itu langsung dibawa ke Mapolres Solo untuk diperiksa awal.

Tim KPK, kemudian bergerak kembali dan mengamankan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta, ALN di kantornya pada 15.42 WIB. Anggota Pokja Lelang Pengadaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo, BAS, juga dibekuk sekira pukul 15.57 WIB.

"Paginya lima orang yang diamankan di Solo dan Yogyakarta diterbangkan ke Jakarta, dan tiba kantor KPK sekitar pukul 09.01 WIB," kata Alexander.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Eka, Satriawan, dan Gabriella. Eka Safitri dan Satriawan Sulaksono diduga membantu memuluskan kepentingan Gabriella, untuk mendapatkan proyek pengerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta.

Proyek tersebut seharusnya diawasi oleh TP4D. Dalam hal ini, Eka Safitra adalah anggota TP4D dari Kejari Yogyakarta. Tetap, justru menyalahgunakan wewenangnya untuk berbuat koruptif.

Setelah dilakukan berbagai upaya, akhirnya PT Windoro Kandang yang merupakan perusahaan pinjam bendera, memperoleh proyek tersebut. Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga telah menyepakati komitmen fee lima persen dari total proyek sebesar Rp8,3 miliar.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Sementara itu, Gabriela selaku pihak diduga pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya