Kronologi Keributan di Asrama Papua Versi Polisi, Tak Ada soal Rasisme
- Nur Faishal
VIVA – Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Komisaris Besar Polisi Sandi Nugroho menegaskan, tidak ada tindakan kekerasan yang dilakukan saat penangkapan mahasiswa Papua di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan pada Jumat-Sabtu, 16-17 Agustus 2019.
Hal yang terjadi adalah pencegahan bentrokan dan penegakan hukum atas laporan dugaan perusakan bendera Merah Putih. Tetapi, berita penangkapan dan ujaran berbau rasisme cepat menyebar, dan membuat masyarakat Papua marah.
Kerusuhan tidak dapat dihindari, perusakan dan pembakaran terjadi di Manokwari dan Sorong, Papua Barat.
Jumat 16 Agustus 2019, Tegang di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya
Peristiwa di Jalan Kalasan bermula, saat datangnya massa dari beberapa elemen organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP) ke Asrama Mahasiswa Papua pada Jumat 16 Agustus 2019. Mereka datang terpicu kabar adanya pembuangan bendera Merah Putih ke selokan di depan asrama. Mereka dari FPI, FKPPI, dan Pemuda Pancasila (PP). Ketegangan saat itu tidak bisa dihindari.
"Massa menyebut (diri) gabungan ormas Surabaya, ada dari FKPPI, ada FPI, dan ada dari lainnya. (Yang melaporkan) namanya Ibu Susi dan Arukat," kata Sandi usai mendampingi Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menyambut Staf Presiden khusus wilayah Papua, Lenis Kogoya di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur, Selasa 20 Agustus 2019.
Jumat Malam, Massa Dibubarkan
Jumat malam sekira pukul 21.00 WIB, Sandi mengatakan, Kepolisian berhasil bernegosiasi dengan massa ormas, agar mereka membubarkan diri. Ormas diminta menyampaikan laporan secara resmi soal dugaan perusakan bendera ke Polrestabes Surabaya.
"Tidak hanya dihalau, kami bubarkan dan mereka bubar jam sembilan malam," ujarnya.
Polisi Negosiasi Mahasiswa Papua
Polisi berhasil membubarkan massa, setelah berjanji akan menangani laporan perusakan bendera Merah Putih. Sandi mengatakan, pihaknya kemudian meminta Ketua RT setempat, agar bernegosiasi meminta penghuni asrama keluar sendiri untuk diklarifikasi soal adanya tuduhan dari gabungan ormas tersebut.
Namun, lanjut Sandi, usaha ketua RT gagal. Begitu pula, ketika lurah dan camat setempat diminta bantuan untuk bernegosiasi, tidak ada tanggapan dari penghuni asrama.
"Kita minta dari Ikatan Keluarga Besar Papua Surabaya negosiasi, tidak ada tanggapan," katanya.
Mencegah Bentrokan
Pada Sabtu, 17 Agustus 2019, mahasiswa Papua masih bertahan di dalam asrama. Kata Sandi, gabungan ormas yang sudah membuat laporan resmi menagih janji Kepolisian untuk menangani peristiwa dugaan perusakan bendera.
"Kalau tidak ditangani, mereka bilang biar kami yang menangani," ujarnya.
Mencegah bentrokan antara massa gabungan ormas dengan mahasiswa Papua, Kepolisian akhirnya menggunakan opsi terakhir, yakni melakukan upaya penindakan. Apalagi di dalam asrama itu, Kepolisian mengetahui ada senjata tradisional. Gas air mata ditembakkan, penghuni asrama kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya.
Sabtu Malam, Mahasiswa Papua Dipulangkan
Sebetulnya, lanjut Sandi, mahasiswa Papua yang dimintai keterangan soal tuduhan perusakan bendera hanya 15 orang. Tetapi, kemudian datang 30 teman mereka ke Polrestabes Surabaya. Karena hanya butuh keterangan dari 15 orang, sisanya diperbolehkan pulang.
"Tetapi mereka tidak mau, kalau pulang, maka harus pulang semua," ujarnya.
Karena tidak ada alat bukti cukup, polisi kemudian memulangkan 40 lebih mahasiswa Papua itu ke asrama mereka di Jalan Kalasan.
"Jadi tidak benar, jika dikabarkan terjadi penyekapan dan ada yang meninggal dunia. Coba saya kasih lihat (sambil menunjukkan foto proses penyidikan mahasiswa Papua di HP), apa ada tindakan kekerasan? Tidak ada," katanya.
Masih Dalami Perusak Bendera
Sandi mengatakan, pihaknya masih mendalami laporan dugaan perusakan dan pembuangan bendera Merah Putih seperti yang dilaporkan oleh gabungan ormas. Namun, hingga kini belum ditemukan petunjuk kuat siapa pelakunya.
"Saat ini, kami lakukan penyelidikan lanjutan," kata Sandi.
Sementara itu, soal ujaran berbau SARA atau rasisme saat demo, dia mengaku tak menerima laporan. (asp)