Terima Suap Lelang Proyek di Yogyakarta, Dua Jaksa Jadi Tersangka
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dugaan suap lelang proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun 2019. Lelang proyek dimaksud pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta, dengan pagu anggaran Rp 10,89 Miliar.
Ketiganya tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT Manira Artha Mandiri (Mataram), Gabriella Yuan Ana (GYA), Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), Eka Safitra (ESF. Lalu, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono (SSL).
"GYA diduga sebagai pemberi suap, sedangkan ESF dan SSL diduga sebegai penerima suap," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa petang, 20 Agustus 2019.
Gabriella Yuan Ana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55? ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, jaksa Eka dan jaksa Satriawan disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka ini, lanjut Alexander, berdasarkan gelar perkara pihaknya pasca operasi tangkap tangan (OTT) Senin kemarin. Dalam penangkapan, tim satgas lembaga antirasuah itu mengamankan 5 orang. Namun dua orang lagi dilepas lantaran saat ini masih berstatus saksi.
Alexander mengungkapkan bahwa diduga komitmen fee dalam suap ini yakni 5 persen dari nilai proyek. Sementara pada OTT, KPK telah mengamankan uang sekitar Rp100 juta.