Terima Suap Lelang Proyek di Yogyakarta, Dua Jaksa Jadi Tersangka

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) didampingi penyidik menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dugaan suap lelang proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun 2019. Lelang proyek dimaksud pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta, dengan pagu anggaran Rp 10,89 Miliar.

Tegur Hasbiallah Ilyas, Petinggi PKB: OTT Bukan Kampungan tapi Instrumen yang Masih Diperlukan

Ketiganya tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT Manira Artha Mandiri (Mataram), Gabriella Yuan Ana (GYA), Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), Eka Safitra (ESF. Lalu, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono (SSL).

"GYA diduga sebagai pemberi suap, sedangkan ESF dan SSL diduga sebegai penerima suap," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa petang, 20 Agustus 2019.

KPU Bengkulu Jelaskan Status Pencalonan Gubernur Rohidin Mersyah Setelah Ditangkap KPK

Gabriella Yuan Ana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU)  Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55? ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, jaksa Eka dan jaksa Satriawan disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU   Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Anak Abah dan Ahokers Disebut Bersatu Dongkrak Elektabilitas Pramono-Rano, Gubernur Bengkulu Kena OTT saat Kampanye

Penetapan tersangka ini, lanjut Alexander, berdasarkan gelar perkara pihaknya pasca operasi tangkap tangan (OTT) Senin kemarin. Dalam penangkapan, tim satgas lembaga antirasuah itu mengamankan 5 orang. Namun dua orang lagi dilepas lantaran saat ini masih berstatus saksi.

Alexander mengungkapkan bahwa diduga komitmen fee dalam suap ini yakni 5 persen dari nilai proyek. Sementara pada OTT, KPK telah mengamankan uang sekitar Rp100 juta.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat tiba di gedung KPK.

Belum Ada Sanksi untuk Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Bawaslu Telusuri Politik Uang dan Tunggu Inkrah

Rohidin Mersyah turut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK jelang pencoblosan Pilgub Bengkulu, beberapa waktu lalu.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024