Penyidik Kaji Unsur UU ITE dalam Ceramah UAS soal Salib
- VIVA.co.id/ Putra Nasution (Medan)
VIVA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sedang mengkaji kasus dugaan penistaan agama oleh Ustaz Abdul Somad (UAS). Dari laporan tersebut, aparat kepolisian masih mendalami unsur pelanggaran Undang-Undang ITE terkait video ceramah UAS yang menyinggung soal salib.
"LP (Laporan Polisi) Abdul Somad sudah ada di SPKT Bareskrim, cuma sampai sekarang pelaporan tersebut masih di Karobinops. Soalnya kan apa itu memenuhi unsur ITE atau tidak, sedang dikaji," kata Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Rickynaldo Chairul di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Agustus 2019.
Nantinya, laporan itu akan didalami oleh Dirtippidsiber Bareskrim jika terbukti memenuhi unsur ITE. Jika ditemukan unsur pidana lain, maka laporan tersebut akan ditangani oleh Dirtipidum Bareskrim Polri.
"Kalau memenuhi unsur ITE-nya, baru diserahkan ke Siber. Tapi kalau tidak, biasanya diserahkan ke Pidum," kata dia.
Sebelumnya, Ustaz Abdul Somad dilaporkan ke aparat kepolisian, sebagai buntut ceramahnya yang diduga menghina keyakinan umat agama lain. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) melaporkan UAS ke Bareskrim Mabes Polri, Senin, 19 Agustus 2019.
Ketua Umum Pengurus Pusat GMKI Korneles Jalanjinjinay mengatakan, melaporkan UAS atas dugaan penistaan agama. Ia merasa dirugikan atas ceramah tersebut.
"Kedatangan kami ke Bareskrim dalam rangka melaporkan video yang beredar soal Ustaz Abdul Somad menyebut simbol agama tertentu, yang kami merasa dirugikan," kata Korneles.
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0725/VIII/2019/Bareskrim tanggal 19 Agustus 2019. Pelapor dalam hal ini adalah Korneles Jalanjinjinay dan terlapor Ustaz Abdul Somad. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 156 KUHP Tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.
Selain di Bareskrim Polri, Ustaz Abdul Somad juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sejumlah elemen masyarakat.