KPK Deteksi Aliran Dana Rp100 Miliar pada Kasus Emirsyah Satar

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mendeteksi aliran dana sekitar Rp100 miliar kepada sejumlah pihak terkait kasus dugaan suap pembelian mesin dan pesawat oleh PT Garuda Indonesia Tbk, yang telah menjerat mantan direktur utama Garuda, Emirsyah Satar. Hal itu pun dipastikan KPK terus dikembangkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. 

"Total nilai suap yang mengalir kepada sejumlah pihak termasuk tersangka yang telah teridentifikasi sampai saat ini sekitar Rp100 miliar," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi awak media, Selasa, 20 Agustus 2019. 

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Uang itu, lanjut Febri, sejatinya menggunakan berbagai mata uang, seperti dolar Amerika Serikat, euro, dan dolar Singapura serta rupiah. 

Sementara itu, terkait kasus dugaan pencucian uangnya, tim penyidik juga telah mengidentifikasi sekitar 30 rekening atas nama pribadi ataupun perusahaan yang digunakan dalam kasus Emirsyah Satar. Salah satu yang didalami intens saat ini, kata Febri, mengenai asal usul uang pembelian rumah di Pondok Indah, Jakarta Selatan. 

"Sebagian besar uang informasi rekening ini kami dapat melalui MLA dari yurisdiksi hukum negara lain. Analisa terhadap sekitar 30 rekening ini dilakukan dalam rangka follow the money," kata Febri. 

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Awalnya, Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo dijerat sebagai tersangka terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia. Mereka ditetapkan selaku tersangka suap sejak 2017.

Namun, beberapa pekan lalu, KPK mengembangkan kasus ini dan kembali menjerat Emirsyah dan Soetikno selaku Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang.

Respon Ketua KPK Soal Prabowo Bakal Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang Korupsi

TPPU itu disematkan KPK berdasarkan temuan baru. Di antaranya, pemberian uang dari Soetikno ke Emirsyah dan Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno, untuk membayar sejumlah aset.

Soetikno diduga memberikan uang Rp5,79 miliar untuk pembayaran rumah yang beralamat di Pondok Indah, 680 ribu dolar Amerika dan 1,02 juta euro, yang dikirim pada rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, serta uang 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura. 

Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo kini sudah ditahan di Rutan KPK. Sementara itu, Hadinoto Seodigno belum ditahan penyidik.

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Yudi Purnomo saat sosialisasi pembentukan Kortas Tipidkor Polri.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Novel berharap, dengan adanya Kortas Tipidkor ini bisa menguatkan barisan memberantas korupsi sekaligus mencegahnya.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024