Jaksa yang Terjaring OTT KPK Bertugas di Kejari Yogyakarta

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA –Tim Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap empat orang, termasuk seorang Jaksa dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Yogyakarta, Senin malam, 19 Agustus 2019.

Tegur Hasbiallah Ilyas, Petinggi PKB: OTT Bukan Kampungan tapi Instrumen yang Masih Diperlukan

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, jaksa yang dibekuk tim Satgas KPK itu bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta.

"Jaksa yang bertugas di Kejari Yogyakarta," kata Febri, dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat, Selasa 20 Agustus 2019.

KPU Bengkulu Jelaskan Status Pencalonan Gubernur Rohidin Mersyah Setelah Ditangkap KPK

Febri masih enggan mengungkap identitas dan jabatan jaksa tersebut. Dia hanya menyebut, Jaksa ini diringkus di rumahnya, usai terjadinya transaksi suap.

Dalam OTT ini, tim Satgas KPK menyita uang sekitar Rp100 juta, yang diduga barang bukti transaksi suap. 

Anak Abah dan Ahokers Disebut Bersatu Dongkrak Elektabilitas Pramono-Rano, Gubernur Bengkulu Kena OTT saat Kampanye

"Jaksa kami amankan di rumah yang bersangkutan di Yogyakarta, karena diduga telah terjadi transaksi di sana," kata Febri.

Selain Jaksa, dalam OTT ini, tim KPK juga mengamankan seorang pihak swasta dan dua orang PNS. Para pihak ini ditangkap, lantaran diduga terlibat transaksi suap terkait proyek yang diawasi oleh Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D).

"Proyek yang ada di Dinas PU yang ada di Yogyakarta, yang diawasi atau didampingi TP4D tersebut. Mungkin, baru bisa kami sampaikan lebih lanjut nanti, proyeknya di dinas apa, dan terkait dengan apa," kata Febri.

Para pihak yang dibekuk tim Satgas KPK, langsung dibawa ke Mapolres Surakarta, untuk menjalani pemeriksaan awal, sebelum dibawa ke kantor KPK, di Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan. 

Lembaga Antikorupsi memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status perkara maupun status hukum para pihak yang ditangkap. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya