PLN Percepat Penyaluran Kompensasi Listrik Padam, Begini Cara Ceknya

Petugas PLN memeriksa meteran listrik.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – PLN akan memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak pemadaman listrik yang terjadi pada 4 Agustus 2019 lalu di Jakarta dan separuh pulau Jawa. Kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 27 tahun 2017, maka PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan, dengan Indikator Lama Gangguan.

Wujudkan Swasembada Energi, PLN IP Resmi Operasikan PLTA dari Waduk Terbesar Kedua di RI

Masyarakat yang ingin mengetahui nilai kompensasi yang akan diberikan pun bisa mengecek langsung via online. Pengecekan bisa di lakukan di website resmi PLN, yaitu www.pln.co.id atau dapat juga melalui direct link https://layanan.pln.co.id/InfoTmp.html

"Besaran kompensasi yang diterima, dapat dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019, atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019, untuk konsumen prabayar,” jelas Vice President Public Relations PLN, Dwi Suryo Abdullah dikutip dari keterangan resminya, Selasa 20 Agustus 2019. 

Satu Keluarga Tertimpa Tiang Listrik di Binjai, Ibu dan Anak Tewas

Berikut, langkah-langkah nya jika melakukan pengecekan di situs resmi PLN:

1. Masuk ke website resmi PLN, www.pln.co.id
2. Klik menu 
3. Klik pelanggan
4. Klik layanan online
5. Klik Info kompensasi 
6. Masukkan IDPEL (ID Pelanggan) dan input kode di samping yang ada
7. Akan muncul estimasi atau perkiraan nilai kompensasi yang didapat pelanggan.

Kabar Gembira! Institut Teknologi PLN Berikan Beasiswa 50 Persen untuk Anak Guru

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan, kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment. Kemudian, sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment). 

Untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan listrik pascabayar. Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama. 

“Dalam kondisi normal, seharusnya pembayaran kompensasi dibayarkan pada bulan Oktober. Namun, untuk kali ini, kami mempercepat pembayaran kompensasi di bulan September, baik pra bayar maupun pascabayar,” tambah Dwi.

PLTP Kamojang menjadi pembangkit listrik tenaga geothermal pertama di Asia Tenggara yang memproduksi green hydrogen. [dok. Humas PT PLN Indonesia Power]

Pengguna Listrik Hijau Naik 117 Persen, PLN Targetkan Ini

PT PLN mengungkapkan bahwa, layanan Green as a Service (GEAS) Renewable Energy Certificate (REC) dinikmati oleh 7.354 pelanggan.

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2025