PLN Percepat Penyaluran Kompensasi Listrik Padam, Begini Cara Ceknya

Petugas PLN memeriksa meteran listrik.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – PLN akan memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak pemadaman listrik yang terjadi pada 4 Agustus 2019 lalu di Jakarta dan separuh pulau Jawa. Kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 27 tahun 2017, maka PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan, dengan Indikator Lama Gangguan.

Dirut PLN Sambangi Kantor Danantara, Ada Apa?

Masyarakat yang ingin mengetahui nilai kompensasi yang akan diberikan pun bisa mengecek langsung via online. Pengecekan bisa di lakukan di website resmi PLN, yaitu www.pln.co.id atau dapat juga melalui direct link https://layanan.pln.co.id/InfoTmp.html

"Besaran kompensasi yang diterima, dapat dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019, atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019, untuk konsumen prabayar,” jelas Vice President Public Relations PLN, Dwi Suryo Abdullah dikutip dari keterangan resminya, Selasa 20 Agustus 2019. 

Erick Thohir Rombak Komisaris PLN, Simak Susunan Lengkapnya

Berikut, langkah-langkah nya jika melakukan pengecekan di situs resmi PLN:

1. Masuk ke website resmi PLN, www.pln.co.id
2. Klik menu 
3. Klik pelanggan
4. Klik layanan online
5. Klik Info kompensasi 
6. Masukkan IDPEL (ID Pelanggan) dan input kode di samping yang ada
7. Akan muncul estimasi atau perkiraan nilai kompensasi yang didapat pelanggan.

Capaian Transformasi PLN Indonesia Power Pasok Energi Andal dan Dukung Target NZE

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan, kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment. Kemudian, sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment). 

Untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan listrik pascabayar. Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama. 

“Dalam kondisi normal, seharusnya pembayaran kompensasi dibayarkan pada bulan Oktober. Namun, untuk kali ini, kami mempercepat pembayaran kompensasi di bulan September, baik pra bayar maupun pascabayar,” tambah Dwi.

Wakil Kepala BPI Danantara, Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang (kanan), Kepala BPI Danantara Muliaman Hadad (tengah) Direktur Utama  PT PLN Darmawan Prasodjo (kiri).

Terungkap, Ini Isi Pertemuan Dirut PLN dan Kepala BPI Danantara

Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Muliaman Hadad mengungkapkan isi pertemuannya bersama Direktur Utama (Dirut) PT PLN Darmawan Prasodjo.

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024