Ternyata, Selama Lima Tahun Gaji PNS Hanya Naik Dua Kali

ANS Pemprov DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Tahun 2019 ini mungkin tahun paling happy buat Pegawai Negeri Sipil yang kini sebutannya diubah menjadi Aparatur Sipil Negara. Setelah tiga tahun berturut-turut tak naik gaji (2016-2018), sejak awal 2019 dompet bulanan PNS bertambah. Tak cuma itu, tahun ini pemerintah juga mencairkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya.

Catatan VIVA, kenaikan gaji PNS dalam lima tahun terakhir baru terjadi dua kali, yakni di tahun 2015 dan 2019. Dan, kegembiraan PNS terkait gaji tidak berlanjut tahun depan. Pemerintah memutuskan tahun 2020 tidak akan ada kenaikan. Namun kesejahteraan PNS tetap dijaga dengan menganggarkan dana untuk gaji ke-13 dan THR. 

Merunut lima tahun ke bekalang, di tahun 2015, lewat Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 4 Juni 2015, pemerintah menetapkan gaji PNS saat itu naik sebesar enam persen. Di mana gaji terendah sebesar Rp1.486.500 juta untuk Golongan I dari sebelumnya Rp1.402.400 juta. Adapun gaji tertinggi untuk golongan I (Id) masa kerja 27 tahun adalah Rp 2.558.700 (sebelumnya Rp 2.413.800).

Untuk golongan II, gaji terendah (IIa masa kerja 0  tahun) sebesar Rp 1.926.000 (sebelumnya Rp 1.816.900). Sedang yang tertinggi (IId masa kerja 33 tahun) adalah Rp 3.638.200 (sebelumnya Rp 3.432.300).

Sedangkan gaji PNS golongan III, terendah (IIIa masa kerja 0 tahun) adalah Rp 2.456.700 (sebelumnya Rp 2.317.600). Adapun gaji tertinggi untuk PNS golongan III (IIId masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.568.800 (sebelumnya Rp 4.310.100).

Untuk PNS golongan IV, gaji terendah (IVa masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 2.898.500 (sebelumnya Rp 2.735.300). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IVe masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.620.300 (sebelumnya Rp 5.302.100).

Namun untuk tahun 2016, 2017 dan 2018, pemerintah tidak menaikkan gaji PNS. Tetapi sebagai gantinya, pemerintah memberikan THR sebesar gaji pokok. Tahun 2016 merupakan kali pertama PNS mendapatkan THR sebagai kompensasi tidak adanya penyesuaian gaji. Dan, kebijakan ini berlanjut hingga dua tahun kemudian di 2017 dan 2018.

Setelah tiga tahun tak merasakan kenaikan gaji, di 2019 pemerintah menetapkan kenaikan gaji PNS dan pensiunan sebesar lima persen. Kementerian Keuangan mengalokasikan dana sebesar Rp6 triliun. Di mana gaji terendah untuk golongan Ia dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp1.560.800 dari sebelumnya Rp1.486.500. Sedangkan gaji tertinggi golongan IVe atau masa kerja lebih dari 30 tahun sebesar Rp5.901.200 dari semula Rp5.620.300.

Sri Mulyani Umumkan APBN Oktober 2024 Defisit Rp 309,2 Triliun

Untuk tahun 2020, meski gaji tak naik, pemerintah menjanjikan kenaikan insentif berupa gaji ke-13 dan THR. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan naiknya tunjangan insentif tersebut karena didasari atas naiknya gaji pokok ASN pada 2019 yang sebesar lima persen. Dengan begitu, kata dia, gaji ke-13 dan THR secara hitung-hitungan juga akan mengalami kenaikan.

"Dia sudah dengan basis gaji pokok yang baru, gaji pokok yang naik lima persen tahun ini. Itu jadi landasan lebih tinggi dibandingkan tahun ini," kata dia saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2019.

Gerindra Sebut Program Makan Bergizi Gratis Baru Dimulai Tahun 2025

Meski begitu, dia enggan mengungkapkan secara spesifik kenaikan anggaran yang akan disiapkan pemerintah terhadap pemberian insentif tersebut. 

Jadi, pilih gaji naik atau insentif yang naik?

Prabowo Targetkan Ketahanan Energi, Pengembangan Infrastruktur Migas Harus Dipacu
ilustrasi merek rokok.

Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Sesuaikan Harga Jual Eceran Rokok Cegah Downtrading

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, kinerja APBN hingga Oktober 2024 masih terjaga dengan baik, dengan penerimaan negara mencapai Rp 2.247,5 T.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024