Selama Lapangan Kerja Susah, Tambang Ilegal Sulit Ditertibkan

Diskusi Mencari Solusi Penertiban Tambang Ilegal.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Masalah sosial dan ekonomi yang menjerat masyarakat di sekitar tambang, dinilai menjadi penyebab sulitnya pemerintah menertibkan pertambangan tanpa izin. Fenomena ini marak terjadi berlakangan ini di Indonesia.

Soal Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok, Eks Kabareskrim: Memalukan

Kepala Bidang Infrastruktur Mineral dan Batu Bara Kementerian Koordinator Kemaritiman, John Tambun mengatakan, maraknya tambang ilegal tersebut dapat diselesaikan dengan kerja sama semua pihak terkait.

Menurut dia, institusi seperti Ditjen Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Daerah (Pemda), harus bergerak bersama-sama. 

DPR Minta Kapolda Tutup Semua Tambang Ilegal di Sumbar: Siapapun Bekingnya, Sikat!

Saat ini, lanjut dia, Kemenko Kemaritiman menekankan pengumpulan data soal sebaran tambang ilegal yang saling divalidasi oleh lintas kemeterian. 

"Selagi bisa dilakukan pembinaan, dibina dulu. Karena itu, kita perlu tahu data mana yang perlu dibina itu," jelas John dalam keterangannya usai diskusi bertajuk 'Mencari Solusi Penertiban Tambang Ilegal', Senin 19 Agustus 2019.

Diduga Ada Bekingan, Kompolnas Tuntut Polda Sumbar dan Polres Solok Selatan Buntut Polisi Tembak Polisi

Lokasi tambang ilegal di wilayah Kecamatan Cimarga, Banten. 

Sedangkan Kasi Perlindungan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral Dan Batu bara Kementerian ESDM, Tiyas Nurcahyani mengungkapkan, secara umum jenis tambang ilegal yang ada saat ini terbagi menjadi dua tipe.

Pertama, jenis tambang liar yang beroperasi di lahan belum berpenghuni, lahan yang belum diduduki oleh pemegang izin resmi, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Kontrak Karya (KK). 

Kedua, tambang liar yang menggerogoti lahan milik perusahaan resmi. Seperti yang ada di Bakan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara. Lahan yang dikeruk oleh warga adalah area usaha milik PT J Resources Bolaang Mongondow.

Sementara itu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kompol Eko Susanda mengatakan, maraknya tambang ilegal saat ini masih akan terjadi selama pemerintah belum bisa menyediakan lapangan pekerjaan.

Menurutnya, aparat Kepolisian kerap dihadang oleh masyarakat saat hendak menutup area penambangan. Sebab, lahan tersebut sudah dianggap oleh warga sebagai sumber mata pencaharian.  

"Kenapa tambang illegal sulit diselesaikan oleh Kepolisian? Kalau kita menangkap dia (penambang ilegal), ada ribuan orang yang perlu makan," tutur Eko.

Untuk itu, dalam mengatasi itu, Eko berharap, ada dorongan sinergi dari lintas kementerian untuk melakukan pembinaan yang berkelanjutan.

Sebagai informasi, sejak Februari hingga Juli 2019, aktivitas tambang ilegal telah menelan puluhan korban jiwa. Operasional yang menafikan standar keamanan mengakibatkan tanah longsor dan menimbun para penambang. 

Jumlah korban tewas yang berhasil dievakuasi mencapai 25 orang, sedangkan korban luka-luka yang selamat sebanyak 19 orang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya