Buntut Ceramah Salib yang Viral, UAS Dilaporkan ke Bareskrim

Ustaz Abdul Somad (UAS)
Sumber :
  • ANTARA Foto/Syifa Yulinnas

VIVA – Ustaz Abdul Somad (UAS) dilaporkan ke aparat kepolisian buntut dari ceramahnya yang diduga menghina keyakinan umat agama lain. Kali ini, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) melaporkan UAS ke Bareskrim Mabes Polri, Senin, 19 Agustus 2019.

Ketua Umum Pengurus Pusat GMKI Korneles Jalanjinjinay menyebut, pihaknya melaporkan UAS atas dugaan penistaan agama. Ia mengatakan jika pihaknya merasa dirugikan atas ceramah tersebut.

"Kedatangan kami ke Bareskrim dalam rangka untuk melaporkan video yang beredar terkait dengan statement Ustaz Abdul Somad menyangkut dengan menyebut simbol agama tertentu yang kami merasa dirugikan," kata Korneles di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 19 Agustus 2019.

Korneles mengatakan, laporan tersebut dibuat bukan untuk membela satu golongan tertentu. Ia menegaskan jika laporan tersebut guna menciptakan ketenangan di tengah-tengah masyarakat.

"Ini murni untuk ketenangan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.

Adapun barang bukti yang dilampirkan dalam pelaporan yakni video saat UAS ceramah yang dilampirkan dalam flashdisk.

"Ya, ada dokumen, ada berkas-berkas yang kami sudah siapkan semua ada videonya udah di flashdisk," katanya.

Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0725/VIII/2019/Bareskrim tanggal 19 Agustus 2019. Pelapor dalam hal ini adalah Korneles Jalanjinjinay dan terlapor Ustaz Abdul Somad. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 156 KUHP Tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.

UAS Ditolak Ceramah di Payakumbuh, Dituding Lakukan Politik Praktis

Ustaz Abdul Somad (UAS) sendiri telah memberikan klarifikasi terkait viralnya video ceramah yang dinilai menghina agama Kristen dan Katolik.

Hal itu disampaikan pria 42 tahun tersebut lewat video yang diunggah kanal YouTube FSRMM TV pada Minggu, 18 Agustus 2019.

Diduga Palsukan SK Bupati, Perusahaan di Maluku Utara Dilaporkan ke Bareskrim

Klarifikasi tersebut diucapkan di sela-sela ceramah dalam rangka peringatan HUT RI ke-74 di Masjid At-Taqwa, Simpang Kelayang, Indragiri, Riau pada 17 Agustus lalu.

Dalam video berdurasi 57:06 menit itu, UAS awalnya mengajak jamaah untuk mengirimkan doa kepada para pejuang. Lantas ia menceritakan dirinya yang sedang dilaporkan ke polisi pada menit ke 04:56. "Saya sedang dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur karena dianggap penistaan agama," kata UAS.

Helen Bandar Narkoba Jambi Ada Kaitan dengan Gembong Fredy Pratama? Ini Kata Polri

Ada tiga poin klarifikasi terkait ceramah hukum melihat salib yang disampaikan Ustaz Abdul Somad.

Pertama, UAS mengaku ucapannya itu semata-mata sebagai jawaban atas pertanyaan jamaah tanpa ada niatan intoleransi. "Itu saya menjawab pertanyaan, bukan saya membuat-buat untuk merusak hubungan. Ini perlu dipahami dengan baik," kata UAS.

Kedua, UAS mengatakan ceramah tersebut disampaikan di ruang tertutup yang sejatinya diperuntukan bagi intern muslim.

"Itu pengajian di sebuah masjid tertutup, bukan di stadion, bukan di lapangan sepak bola, bukan di televisi untuk menjelaskan intern umat Islam tentang patung dan kedudukan Nabi Isa AS. Untuk orang islam dalam Al-Quran dan Sunah Nabi SAW," ujarnya.

Ketiga, pria bergelar Datuk Seri Ulama Setia Negara berujar bila ceramah tersebut berlangsung pada 2016, di tempat yang sering ia gunakan untuk pengajian.

"Pengajian itu lebih dari tiga tahun lalu, sudah lama di kajian subuh Sabtu di Masjid An-Nur Pekanbaru karena saya rutin pengajian di sana. Satu jam pengajian diteruskan dengan tanya jawab, tanya jawab dan tanya jawab," kata UAS. Kendati demikian, UAS mengaku siap menjalani proses hukum yang menghadapinya.

"Sebagai warga negara yang baik saya tidak akan lari, tidak akan mengadu, saya tidak akan takut karena saya tidak merasa salah dan saya tidak pula ingin merusak persatuan dan kesatuan bangsa," ujar UAS.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya